Kejari Kotamobagu diduga Ada Main mata Terkait Kasus Tambang Emas potolo Tanoya Selata

 

Onesecondnews.COM Kotamobagu – Terkait kasus pertambangan emas tanpa izin di lokasi Potolo Tanoyan Selatan Kabupaten Bolaang Mongondow yang melahirkan terpidana GL alias Gusri dan SW alias Syenli terus di pertanyakan

Pasalnya terpidana Gusri hingga saat ini tidak di tahan oleh pihak kejaksaan justru bebas kerkeliaran dan tetap melakukan aktivitas di lakasi Potolo dengan menggunakan alat berat.

Melihat hal ini Ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Bolmong Hengky Kaunang kepada Mitrapol pada, Rabu 30/12/20 mengatakan, bahwa ia menduga pihak Kejari Kotamobagu justru ada ‘main’ dengan terpidana Gusri sehingga yang bersangkutan tidak di tahan. “Kami menduga ada permainan dalam kasus ini, kenapa Gusri yang suda ada putusan Hukum tetap malenggang bebas berkeliaran,” ujar Kaunang.

Ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Bolmong Hengky Kaunang

“Padahal Berkas kedua tersangka sudah dalam proses penyidikan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan sesuai pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang penambangan tanpa ijin, dan terancam 10 tahun penjara,” tegas dia.

Kata dia, dari keganjilan penerapan hukum sebagaimana Undang Undang telah diatur seperti dalam Pasal 22 Ayat (1) huruf c KUHP. Bahwa penahanan Kota di laksakan di kota tempat tinggal kediaman tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban tersangka atau terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan.

“mestinya kedua tersangka atau terdakwa hanya boleh keluar rumah atau kota dengan seizin dari Penyidik, Penuntut Umum atau Hakim yang memberi perintah penahanan,”jelasnya.

Juga kalangan masyarakat setempat pun bereaksi dengan banyak asumsi beragam.” Sepertinya aturan atau Undang Undang ini tidak berlaku bagi kedua tersangka (Gusri L-Stenly W).

Ia pun menyayangkan sikap penegak hukum malahan tidak mengerti dengan hukum. “Ini kan aneh, dan pasti ada permainan dalam kasus ini” katanya.

Kaunang, meminta Kejati Sulut bisa melihat kasus ini agar proses hukum bisa berlaku kepada Bos Potolo Gusri Lewan. “Kejati harus turun melihat kasus ini,” tutupnya.

Memang hingga saat ini aktivitas di lokasi Potolo milik dari Gusri Lewan masih terus beroperasi, terlihat masih ada saja alat berat yang menggali material tambang tanpa mempedulihkan Izin resmi. Sementara itu Kejari Kota Kotamobagu Hadiyanto SH ketika di hubungi Via handphone 08138604xxxx tidak menjawab baik SMS maupun WhatsApp.

Sumber Link https://mitrapol.com/2020/12/30/diduga-ada-main-mata-dengan-kejari-bos-peti-di-potolo-gl-dan-sw-bebas-berkeliaran/


 

أحدث أقدم