Unit Reskrim Polsek Muara Baru ungkap kasus Penggelapan

 

ONESECONDNews.COM, Jakarta- Unit Polsek kawasan Muara Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok,Berhasil Amankan pelaku kasus Penggelapan hasil Penjualan Ikan dengan Nominal , Tiga Ratus Empat puluh Juta lebih. Kamis (05/11)

Kapolsek kawasan Muara Baru AKP, Seto Handoko Putra , Sik , sikom menjelaskan , Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :       249 / 24 / K/ X/ 2020/Sek MB, tanggal 16 Oktober 2020.

Kita lakukan penangkapan terhadap Tersangka Narto yang dimana dilakukan
Penangkapan itu disekitar lokasi tempat tinggal," Ucap dia

Kemudian menjelaskan , " Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP , yang dilakukan oleh Tersangka Sulhaer Tewa als Narto pada hari Senin tanggal 7 September 2020 di Jl Muara Baru Ujung Penjaringan Jakarta Utara.

dengan cara menggelapkan uang hasil penjualan ikan   Bawal sebanyak 4.260 Kg Ikan Gerobak sebanyak 10.128Kg dan Ikan Hiu cucut sebanyak 40,1 milik sdr Muhamad Ilham dengan kerugian sebesar Rp. 304.077.000,- ( Tiga Ratus Empat Juta  Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah)

Kemudian "dalam melakukan Penangkapan Anggota dipimpin oleh Kanit Reskrim , IPTU, Yudi Dermawan , SH, untuk mengamankan Tersangka Narto Laki laki kelahiran 1989,Kata Seto

Dari hasil Barang Bukti yang didapat 1 (satu) lembar Surat Jalan warna putih.
- 1 (satu) lembar invoice harga dan pengiriman barang PT. LINTAS PAPUA MANDIRI tertanggal 16 Agustus 2020.
- 1 (satu) buku taly ( Pembukuan keluar masuk Ikan) milik Saudara Sulhaer Tewa als Narto.

Kini untuk dapat dipertanggung jawabkan secara Hukum tersangka sudah kami amankan dan dapat dijeratkan dengan pasal  372 KUHP," Tutup Dia


(Shem Mitrapol)


أحدث أقدم