ONEsecondnews.COMWali Kota Cimahi Ajay M Priatna terciduk operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ajay resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerima suap terkait dengan perizinan pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi.
Ajay ditangkap KPK pada Jumat 27 November 2020 sekitar pukul 10.40 WIB.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan 10 orang di Bandung dan Cimahi, Jawa Barat.
Sebelum terjaring OTT KPK, Ajay sempat menghadiri sejumlah agenda kegiatan, di antaranya simbolis penyerahan bantuan beras kepada Posyandu se-Kota Cimahi (404 Posyandu), yang bertempat di Kelurahan Cibabat pukul 07.30 WIB.
KPK kemudian menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi proyek perizinan rumah sakit. Untuk sembilan orang yang diamankan lainnya kemudian dilepaskan KPK.
Berikut 9 fakta OTT Wali Kota Cimahi berujung tersangka:
Ajay Jadi Tersangka Penerima Suap
KPK menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebagai tersangka penerima suap terkait dengan perizinan pengembangan Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda Cimahi. Selain Ajay, KPK menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan.
"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/11/2020).
Berikut 2 tersangka yang ditetapkan KPK:
Sebagai penerima:
1. Ajay Muhammad Priatna
Sebagai Pemberi:
1. Hutama Yonathan
Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Hutama Yonathan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ajay Dipamerkan Pakai Rompi Tahanan KPK dan Diborgol
Setelah menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna, KPK pun memamerkan Ajay M Priyatna dalam konferensi pers hari ini.
Pantauan detikcom di KPK, Jakarta, Sabtu (28/11/2020), Ajay mengenakan rompi tahanan berwarna orange. Selain Ajay, ada tersangka Hutama Yonathan selaku Komisaris RS Kasih Bunda yang juga dipamerkan sebagai tersangka.
Total, ada 2 orang yang dipamerkan KPK dalam kasus suap ini.
Komisaris RSU Kasih Bunda Ditetapkan sebagai Tersangka
KPK juga menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda sebagai tersangka. Dia diduga sebagai pihak pemberi suap kepada Walkot Cimahi Ajay M Priatna.
Keduanya akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 28 November 2020 hingga 17 Desember 2020 di Rumah Tahanan Negara pada Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat.
KPK menyita uang Rp 425 juta. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari commitment fee sekitar Rp 3,2 miliar. KPK juga menyita dokumen keuangan dari pihak RSU Kasih Bunda.
KPK Tahan Wali Kota Cimahi
Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna kemudian ditahan KPK di Rutan Polres Jakpus. Sementara Hutama Yonathan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 28 November 2020 sampai dengan 17 Desember 2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/11/2020).
Wali Kota Cimahi Diduga Terima Suap Rp 3,2 Miliar
KPK menduga Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna menerima suap Rp 3,2 miliar. Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan RSU Kasih Bunda berencana menambah pembangunan gedung pada 2019. Firli menyebut Hutama Yonathan (HY) selaku komisaris RSU Kasih Bunda melakukan pertemuan dengan Ajay guna mengurus revisi IMB.
"Kemudian diajukan permohonan revisi IMB kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi. Untuk mengurus perijinan pembangunan tersebut, HY selaku pemilik RSU KB bertemu dengan AJM selaku Wali Kota Cimahi di salah satu restoran di Bandung," ujar Firli di KPK, Jakarta, Sabtu (28/11/2020).
Dalam pertemuan itu, Ajay Priatna diduga meminta uang senilai Rp 3,2 miliar. Penyerahan uang dilakukan oleh staf keuangan RSU Kasih Bunda melalui orang kepercayaan Ajay Priatna.
Hutama Yonathan kemudian menyembunyikan aliran dana suap tersebut dengan membuat rincian pembayaran dan kuitansi fiktif sebagai pembayaran pekerjaan fisik pembangunan.
KPK menunjukan barang bukti kasus suap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. Uang yang disita dari OTT Wali Kota Cimahi itu senilai Rp 425 juta.
KPK menunjukan barang bukti kasus suap Wali Kota Cimahi Ajay berupa uang senilai Rp 425 juta. (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Menurut Firli, pemberian uang kepada Ajay telah dilakukan sebanyak 5 kali sejak 6 Mei 2020. Namun, Ajay baru menerima uang suap sebesar Rp 1,661 miliar.
Suap Disamarkan Pembayaran Proyek RS
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan kasus ini bermula sejak 2019 saat Rumah Sakit Umum Kasih Bunda hendak membangun penambahan gedung. RSU Kasih Bunda lalu mengajukan permohonan revisi izin mendirikan bangunan (IMB) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi.
"Untuk mengurus perizinan pembangunan tersebut, HY (Hutama Yonathan) selaku pemilik RSU KB bertemu dengan AJM selaku Wali Kota Cimahi di salah satu restoran di Bandung," kata Firli dalam jumpa pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Sabtu (28/11/2020).
Pada pertemuan tersebut, Ajay diduga meminta sejumlah uang. Diduga permintaan tersebut untuk memuluskan pembangunan gedung baru di RSU Kasih Bunda.
"Pada pertemuan tersebut AJM diduga meminta sejumlah uang Rp 3,2 miliar, yaitu sebesar 10% dari nilai RAB yang dikerjakan oleh subkontraktor pembangunan RSU KB senilai Rp 32 miliar," kata Firli.
Penyerahan uang disepakati akan diserahkan bertahap oleh staf keuangan RSU Kasih Bunda kepada orang kepercayaan Ajay, Yanti Rahmayanti (YR).
Upaya menutupi suap ini dilakukan dengan pembuatan kuitansi fiktif. Penyerahan uang sudah dilakukan sebanyak 5 kali dengan total uang penyerahan sebesar Rp 1,661 miliar.
Untuk menyamarkan adanya pemberian uang kepada AJM tersebut, pihak RSU KB membuat rincian pembayaran dan kuitansi fiktif seolah-olah sebagai pembayaran pekerjaan fisik pembangunan," kata Firli.
Pemberian tersebut dilakukan sejak 6 Mei 2020. Pemberian terakhir dilakukan pada Jumat (27/11) dengan uang sebesar Rp 425 juta.
Saat penyerahan terakhir dilakukan, KPK melakukan OTT. Penyerahan uang terjadi pada Jumat (27/11) sekitar pukul 10.00 WIB di salah satu rumah makan di Bandung.
Firli Bicara Hattrick Wali Kota Cimahi Jadi Tersangka
Ajay M Priatna menjadi Wali Kota Cimahi ketiga secara berturut-turut menjadi tersangka korupsi di KPK. Ajay telah ditetapkan KPK menjadi tersangka dugaan penerima suap proyek pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda, Cimahi, Jawa Barat.
"Bahkan untuk Kota Cimahi telah 3 kepala daerahnya berturut-turut menjadi tersangka KPK," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/11/2020).
Firli merasa prihatin atas korupsi yang terus dilakukan oleh Wali Kota Cimahi. Dia berharap agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
Menurut Firli, kepala daerah dipilih melalui proses demokrasi yang dipilih langsung oleh rakyat. Dia meminta agar para kepala daerah tak mengkhianati kepercayaan yang diberikan oleh rakyat.
Suap Wali Kota Cimahi Belum Dipastikan Terkait Pilkada
KPK belum dapat memastikan apakah kasus suap Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna ini berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada serentak 2020.
"Untuk membuktikan apakah kasus Cimahi uangnya digunakan untuk Pilkada, kami perlu melakukan pendalaman karena uangnya juga sudah kita sita," kata Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11/2020).
Firli tidak menampik bahwa modal calon kepala daerah yang dikeluarkan dalam kontestasi Pilkasa cukup besar. Firli menyebut, berdasarkan data yang dimiliki KPK, biaya yang dikeluarkan calon kepala daerah tidak sebanding dengan anggaran yang tersedia.
"Kami tegaskan berdasarkan fakta empiris selama ini bahwa pilkada memang membutuhkan dukungan besar. KPK melihat dari data yang ada, di mana harta calon kepala daerah tidak sebanding kebutuhan anggaran dengan proses kebutuhan anggaran proses Pilkada," ujarnya.
Firli mengatakan, lebih dari 80 persen modal calon kepala daerah berasal dari suntikan tim sukses dan donatur. KPK, menurutnya, juga sudah pernah mengkajinya dan menyampaikan hasil kajian tersebut kepada pemerintah.
Wali Kota Cimahi Bantah Terima Suap
Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna membantah dirinya menerima suap terkait perizinan proyek rumah sakit tersebut.
"Bukan masalah perizinan, saya tidak disuap perizinan. Tapi yang pasti kejadiannya bahwa teman-teman dan saya itu membangun. Jadi memenangkan tender pembangunan rumah sakit swasta," kata Ajay saat digiring keluar gedung KPK usai ditetapkan tersangka, Jakarta, Sabtu (28/11/2020).
Ajay mengaku dirinya tidak mengetahui jika upaya memenangkan tender bersama teman-temannya itu berujung suap. Ajay menyebut uang senilai miliaran rupiah itu merupakan sisa tagihan dari pembangunan rumah sakit yang belum dibayarkan.
"Jadi ini semata-mata ketidaktahuan saya. Saya pikir tidak masuk pasal apa-apa karena ini proyek swasta karena dulunya saya di swasta, wiraswasta. Jadi ini proyek swasta, jadi tidak mungkin di Cimahi ada suap sampai Rp 3,2 miliar. Itu adalah sisa tagihan, pembangunan rumah sakit tersebut yang sebenarnya Rp 42 milliar," ujar Ajay.
Lebih jauh, Ajay mengaku dirinya tidak membuat perjanjian apapun dengan pihak RSU Kasih Bunda. "Nggak ada perjanjian, nggak ada. Yang ada di internal kami membagi hasil iya, tapi bukan fee yang diberikan rumah sakit," katanya.(dtk)