Cyber Indonesia Polisikan Penyebar-Pemain Video Syur 'Mirip Gisel'

ONESECONDNews.COM,Video seks viral yang oleh warganet disebut dengan deskripsi 'mirip Gisel' beredar di media sosial. Cyber Indonesia pun melaporkan penyebar hingga pemain yang ada di video tersebut.

Cyber Indonesia melaporkan penyebar dan pemain video seks tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya atas dasar nomor LP: TBL/6608/XI/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 7 November 2020. Laporan tersebut sudah diterima oleh Polda Metro Jaya.

Beredarnya video asusila mirip seorang artis mesti dibawa ke ranah hukum untuk dilakukan penyelidikan, apalagi ada dugaan melibatkan public figure," kata Ketua Cyber Indonesia, Aulia Fahmi, dalam keterangannya, Sabtu (7/11/2020).

Aulia menyebut video seks yang diduga dilakukan oleh seseorang mirip artis tersebut telah membuat gaduh dunia maya. Selain itu, konten video tersebut juga dinilai melanggar hukum.Kontennya jelas bermuatan pelanggaran dan tindak pidana, baik menurut UU Pornografi dan UU ITE soal larangan asusila, baik pelaku yang membuatnya, mengedit, dan menyebarkan sudah semestinya layak diproses hukum," ucap Aulia.

Selain itu, Aulia menyebut video asusila artis ternama serupa juga sudah berulang kali terjadi namun tidak pernah ada kejelasan. Dia juga menyayangkan belum ada langkah hukum yang diambil oleh pihak mana pun, bahkan yang bersangkutan dengan video tersebut.

Kasus dugaan video asusila yang diduga mirip seorang artis ini sebetulnya bukan kali pertama, pernah dilaporkan soal kebenarannya, namun nampaknya tidak ada kejelasan, dan hari ini terulang kembali beredar, bahkan viral. Terinformasi yang bersangkutan di sejumlah media tetap membantah dirinya dalam video itu, meski diketahui pihaknya belum mengambil langkah hukum terhadap pembuat dan penyebarnya sejauh ini, sehingga tentu menimbulkan kecurigaan soal bantahannya bahwa itu memang bukan dirinya," ujarnya.

Karena itu, Aulia meminta kepolisian turut menyelidiki terkait video seks diduga 'mirip Gisel'. Selain itu, pemerintah diminta berperan aktif mencegah penyebarluasan konten tersebut.

"Jadi kami mendorong pihak penegak hukum untuk menyelidiki dan membongkar kasus ini karena ini akan merugikan masa depan anak-anak bangsa. Dan kami meminta pemerintah berperan aktif mencegah penyebarluasan konten-konten pornografi ini bahwa perilaku seseorang yang mendokumentasikan suatu perbuatan asusila, apalagi ditemukan nanti sengaja disebar untuk diketahui publik itu masuk dalam delik pidana," imbuhnya. []



Sumber Link:https://www.gelora.co/2020/11/cyber-indonesia-polisikan-penyebar.html?m=1
 

أحدث أقدم