Tidak membayar Sewa Gedung Goldenhands Malah Melaporkan Pengeroyokan


 ONESECONDNews.COM, Jakarta - Berawal dari AL seorang pemilik gedung Goldenhands di Bandengan Jakarta Utara yang menyewakan gedung tersebut kepada seseorang berinisial S alias Awi selama 5 tahun dengan pembayaran sewa secara cicilan setiap 6 bulan.



 Masa sewa terhitung sejak 8 Oktober 2018, namun S hanya membayar sewa untuk 6 bulan pertama saja dan selanjutnya S tidak pernah lagi membayar cicilan sewa kepada pemilik gedung. S menyewa gedung Goldenhands untuk mengoperasikan tempat tersebut sebagai tempat hiburan karaoke di Bandengan Jakarta Utara.


Karena S tidak membayar sewa dan tetap menempati dan mengoperasikan gedung Goldenhands  sebagai tempat hiburan, maka AL melaporkan S ke Polres Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya pada September 2019 atas dugaan menguasai tanah dan bangunan secara melawan hak. Hal ini terpaksa dilakukan AL  karena S tidak mau mengosongkan gedung Goldenhands milik AL tersebut, akan tetapi laporan tersebut tidak berjalan sampai saat ini.



 Selain itu AL juga telah melaporkan ke Dinas Pariwisata terkait pengoperasian tempat hiburan Goldenhands dalam masa PSBB pada Maret 2020, dan Dinas Pariwisata telah melakukan penyegelan dan melarang pengoperasian Goldenhands serta mencabut ijinnya. 


 Meskipun telah dilarang beroperasi, disegel dan dicabut ijinnya ternyata S masih tetap mengoperasikan tempat hiburan tersebut secara diam-diam  melalui pintu masuk di bagian belakang gedung tersebut.


AL yang merasa dirinya dizalimi kemudian menggunakan haknya berdasarkan perjanjian sewa yang telah disepakati antara dirinya dengan S yaitu apabila penyewa tidak membayar sewa, maka perjanjian menjadi batal dan penyewa memberikan kuasa kepada pemilik gedung untuk mengosongkan tempat dan memindahkan hak sewanya. 


Atas kuasa yang diberikan oleh S sendiri selaku penyewa maka AL menyewakan tempat itu ke Biro Hukum FBR Jakarta untuk digunakan sebagai kantor layanan hukum kepada masyarakat dan kegiatan sosial ormas FBR.


Pada tanggal 9 Juli 2020, Biro Hukum FBR Jakarta dengan beberapa anggota ormas FBR berdasarkan kuasa yang sah mendatangi gedung Goldenhands dan meminta S secara baik-baik untuk mengosongkan gedung tersebut.



 Pengosongan gedung berjalan lancar tanpa ada insiden apapun, namun anehnya S alias Awi membuat pengaduan palsu seolah-olah dikeroyok padahal saat  S alias Awi dan seluruh karyawannya berada di luar gedung, Kapolsek Penjaringan dan jajaran Polres Jakarta Utara tiba di lokasi.



 Saat itu masyarakat melaporkan kepada Kapolsek Penjaringan bahwa ditemukan penyalahgunaan narkoba  di dalam gedung, dan Kapolsek Penjaringan beserta tim nya dengan beberapa saksi termasuk S selaku penyewa gedung kembali masuk ke dalam gedung Goldenhands, yang tidak beberapa lama kemudian tim Polsek Penjaringan terlihat membawa beberapa barang bukti keluar dari gedung Goldenhands.


“Laporan pengeroyokan dan penganiayaan itu mengada-ngada, karena Kapolsek Penjaringan bersama S masuk kembali ke dalam gedung memeriksa dugaan penyalahgunaan narkoba. 



Saat itu Kapolsek Penjaringan tahu tidak ada luka apapun atas diri S alias Awi, semua terdokumentasi dengan baik melalui rekaman video yang telah kita berikan ke Bapak Presiden dan Kapolri, tapi anehnya laporan pengeroyokan dan penganiayaan diterima oleh jajaran Polsek Penjaringan yang kemudian dilimpahkan ke Polres Jakarta Utara.


 Seharusnya periksa dulu Kapolsek Penjaringan sebagai saksi yang melihat kondisi S saat di luar gedung dalam kondisi baik. Kami meminta Kadiv Propam turun tangan memeriksa jajaran Polsek Penjaringan dan jajaran Polres Jakarta Utara terkait kasus ini , karena kasus ini merupakan kasus serius yang dapat mempertaruhkan citra Kepolisian di mata masyarakat” tutur Onggowijaya, S.H., M.H. Pengacara Biro Hukum FBR Jakarta.(*)



Sumber:

BIRO HUKUM FBR JAKARTA


TTD


H. Onggowijaya, S.H., M.H.

أحدث أقدم