Terjerat Narkoba, Oknum Anggota Pol Airud Polda PB terancam 4 Tahun Penjara




ONESECONDNews.COM, Sorong Papua Barat – Akibat terlibat dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, oknum anggota Pol Airud Polda Papua Barat, Brigpol SF terancam hukuman 4 Tahun Penjara.

Demikian disampaikan Kasar Narkoba Polres Sorong, AKP Laurensius M. Wayne saat dikonfirmasi Jurnalis Mitrapol via ponselnya beberapa hari lalu.

Menurut Wayne, pihaknya menjerat tersangka dengan pasal 127 Undang-Undang Narkotika No.35 tahun 2009 dengan ancaman di bawah 4 tahun penjara.”Jadi untuk kasus ini sudah kami terbitkan laporan polisi (LP) dan juga diproses pidana,”terang Wayne.

Lanjut Kasat, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap SF dikarenakan ancaman hukuman di bawah 4 tahun penjara.”Tidak dibebaskan pak, proses pidana tetap lanjut pak,” tukas Kasat sembari menambahkan, yang bersangkutan telah mengajukan permohonan asessment untuk rokemandasi rehabilitasi.

Untuk diketahui, dugaan keterlibatan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Brigpol SF bermula saat Anggota Satuan Narkoba Polres Sorong melakukan penangkapan terhadap dua oknum wartawan, Firdaus Pangaribuan dan Benny Gerson Amos pada Senin (27/7) di Km.8 Kota Sorong beserta barang bukti sabu.
Petugas Satuan Narkoba kemudian memeriksa tersangka Benny sehingga adanya dugaan keterlibatan oknum Brigpol SF.

Petugas kemudian mendatangi kediaman oknum Polisi tersebut dan melakukan penggeledahan sehingga didapati barang bukti alat hisap sabu berupa bong di dalam kamar miliknya. Yang bersangkutan dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu setelah dites urine.

Hingga saat ini Brigpol SF masih terpantau berkeliaran bebas di Kota Sorong dan beberapa kali terlihat nongkrong di beberapa kafe. Beredar isu bahwa yang bersangkutan dibeck-up oknum petinggi salah satu institusi sehingga ada muncul intervensi dalam penanganan kasus narkoba yang menjeratnya.


أحدث أقدم