Satu Dari Sembilan Tersangka Kasus Pesta Sex Sesama Jenis Terinfeksi HIV



ONESECONDNews.COM, Dari hasil penggerebekan pesta sex sesama jenis di Kuningan Jakarta Selatan pada 29/8/2020.

Polda Metro Jaya menetapkan sembilan orang sebagai tersangka atas perbuatan asusilanya.

Sembilan orang tersangka dikenakan Pasal 296 KHUP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-undang 44 tahun 2008 tentang pornography dengan ancamam kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal sepulu tahun penjara.

Dari 56 orang ditangkap kita tetapkan 9 orang menjadi tersangka dan 47 orang kita tetapkan menjadi saksi. Sembilan orang ini juga sebagai kordinator acara tersebut sesuai dengan perannya masing-masing."dipaparkan Kabid Humas PMJ Kombes Pol. Yusri Yunus saat mengahadiri Deklarasi Priok Bermakser di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, kamis (3/9)

Masih ia katakan, Siang ini kita adakan rekontruski menghadirkan kesembilan orang tersangka termasuk juga beberapa orang saksi dalam pelaksanaannya.

Kasus ini masih terus kita dalam kemungkinan masih ada pelaku-pelaku lain

Memang betul ada dari kesembilan orang tersangka ada satu orang yang menderita HIV.

Pihak kepolisian juga akan berkordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk juga memerika tersangka lainnya termasuk juga dengan 47 saksi yang kemungkinan mereka juga terkena HIV.

Mereka ini adalah tergabung dalam satu komunitas media sosial yang ada digrup WhatsApp atau instagram bahkan pesertanya ada 150 orang.

Komunitas ini berdiri pada bulan Februari 2018. Mereka mengaku baru enam kali melakukan kegiatan yang sama ditempat-tempat yang berbeda.

Mereka mengaku sekali pesta dipungut bayaran untuk sekali pesta 100 ribu sampai 150 ribu bahkan sampai 350 ribu.

Hasil rapid test dari 56 orang yang kita tangkap mereka semua negatif.(Shem Mitrapol)

أحدث أقدم