Proyek Pembangunan Pedistrian Jl Kalimantan Serpong Langgar Aturan





ONESECONDNews.COM, Proyek pembangunan pedestrian Jalan Kalimantan, Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Serpong telah berjalan. Namun dalam papan informasi proyek, tidak tercantum nilai anggarannya.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkota Nusantara Nasional, Andi Nawawi mengatakan, hal tersebut merupakan suatu pelanggaran.

“Harus dan wajib hukumnya. Itu sudah pelanggaran total, melanggar peraturan,” singkatnya, melalui pesan WhatsApp, Rabu (23/9/2020).

Ini dipertegas oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel, Ate Quesyini Ilyas, yang terkejut dengan tidak adanya informasi nilai anggaran proyek dalam papan informasi.

Kok bisa begitu, harusnya ditulis, itukan bagian dari informasi. Harus dicantumkan dana atau anggarannya, waktu pelaksanaan di plang proyek,” ujarnya.

Sementara Petugas pelaksana/pengawas proyek, Sakti mengatakan pengerjaan proyek tersebut dimenangkan oleh PT Tigalapan Internasional, yang mulai dikerjakan sejak tanggal 7 September 2020 lalu. 

Menurut Sakti, perkiraaan panjang total keseluruhan proyek pendestrian jalan dan saluran baik sisi bagian kanan, dan kiri jalan kurang lebih 1,2 Km.

"Tapi kita mengerjakan bagian sini dulu, bertahap. Terkait durasi waktu pengerjaan, di dalam kontrak kita sampai bulan Desember mas," jelasnya.

Sementara, hingga informasi ini disampaikan, Kepala DPU Tangsel, Aries Kurniawan, belum bisa dikonfirmasi, untuk dimintai keterangan secara rinci mengenai proyek tersebut.(*)


أحدث أقدم