Polsek Muara Baru Berikan Surat Teguran Bagi yang tidak kenakan Masker



Polsek Muara Baru Berikan Surat Teguran Bagi yang tidak kenakan Masker


ONESECONDNews.COM, Jakarta - Diberlakukannya kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, merupakan langkah pemerintah dalam penanganan terhadap wabah Covid-19.

Menyikapi kebijakan pemerintah, Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP Seto Handoko Putra didampingi Kanit Binmas Ipda Sulistiharjono beserta anggota Polsek Kawasan Muara melaksanakan kegiatan membagi-bagikan masker kepada masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 bertempat di Depan Pintu Masuk Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Jakarta (PPSNZJ), Pada Selasa sore (15/09/2020).

Adapun jumlah Masker berbahan kain (merah putih) yang telah di bagikan ke Pengendera Kr2, Kr4 dan pejalan kaki yang melakukan aktivitas di wilayah Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Jakarta (PPSNZJ) sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) lembar.

"Pada kegiatan bagi-masker masih ditemukan warga masyarakat yang masih belum menggunakan masker sehingga kami berikan SURAT TEGURAN PELANGGARAN PROTOKOL KESEHATAN", ucap Seto.

"Dengan adanya surat teguran diharapkan masyarakat punya kesadaran dan lebih peduli tentang pentingnya menjaga protokol kesehatan", Pungkasnya.

Selama pelaksanaan pembagian Masker di depan Pintu Masuk Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Jakarta (PPSNZJ) berjalan dengan lancar dan situasi kondusif.(Jaul polsek Muara Baru)
أحدث أقدم