ONESECONDNews.COm, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyampaikan, acara Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Kota Surabaya tidak mendapatkan izin dari Satgas Covid-19 Setempat.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, setiap masyarakat yang ingin melakukan kegiatan diwajibkan untuk mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 yang berada di Provinsi, Kabupaten maupun Kota yang merupakan assessment diperbolehkan atau tidaknya.
Acara yang dilangsungkan oleh KAMI tidak memiliki hasil asesmen dari Satgas Covid-19,” ungkap Awi.
Sebelumnya, Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Edison Isir mengatakan, pihaknya terpaksa membubarkan deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Gedung Jabal Nur, Kota Surabaya hanya untuk menjaga kondusifitas Kota Pahlawan itu.
“Surabaya itukan kondusif, ada deklarasi untuk apa, justru memancing reaksi, inikan mau Pilkada,” kata Kombes Jhonny Isir kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (28/9).
Mantan ajudan Presiden Joko Widodo tahun 2017 itu menegaskan, tidak hanya kelompok KAMI, kelompok lain yang menamakan KITA (Koalisi Indonesia Tetap Aman) juga turut dibubarkan, lantaran jika dibiarkan salah satunya maka dikhawatirkan kemanan dan ketertiban hingga kondusifitas Surabaya terganggu.
“Jadi (deklarasi) KAMI itu memancing reaksi, dua-duanya (kelompok KAMI dan KITA) tidak ada izin kita bubarin semua,” tandas Jhonny.
Peraih Adhi Makayasa Akademi Kepolisian (Akpol) 1996 itu justru mempertanyakan motivasi KAMI yang melakukan deklarasi di Kota Surabaya. “Motivasinya apa itu KAMI, ini gak jelas,” demikian Jhonny.
Sebelumnya, Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gatot Nurmantyo meninggalkan Gedung Jabal Nur, di Jalan Jambangan Kebon Agung, Kota Surabaya, Jawa Timur, tempat berlangsungnya acara silaturahmi KAMI di Surabaya setelah mendapat penolakan dan dibubarkan oleh pihak Kepolisian.
Rekaman video saat Gatot tengah berorasi dari atas mimbar dipotong oleh salah satu anggota Kepolisian berpakaian preman yang menghimbau agar masa membubarkan diri.(*)