ONESECONDNews.COM, SAMARINDA- Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda benar-benar serius dalam mendisiplinkan warganya yang tidak mengindahkan aturan perwali nomor 43 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Virus Corona ( covid-19 ) di Kota Samarinda.
Petugas gabungan sudah terlihat di sekitar jembatan dua jalan Otto Iskandar Dinata, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir.
Operasi yustisi kembali digelar, mulai dari titik awal yaitu Markas Kodim 0901/Samarinda ditandai pelaksanaan apel, lalu menyusuri Jalan Yos Sudarso, berhenti di Jalan Otto Iskandar Dinata, kemudian menyisir sampai Jalan Sultan Alimuddin, hingga Kantor Kelurahan Selili dan kembali ke titik awal. Senin (28/9/2020) malam sekitar pukul 20.00 Wita,
Sama seperti malam-malam sebelumnya, sejumlah pengendara di jalan protokol, cafe dan tempat titik berkumpul para warga disasar petugas gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, BPBD Samarinda dan unsur kecamatan setempat.
Ketua Tim Patroli Satgas covid-19 pada Operasi Yustisi tadi malam, Mayor Infanteri Surono, menjelaskan, saat razia berlangsung pada siang dan malam hari di Kecamatan Samarinda Ilir banyak didapati anak-anak muda yang tidak menggunakan masker.
"Pagi (tadi) tim gabungan juga menyasar Pasar Rahmat di jalan Lambung Mangkurat, lalu malam ini kami menggelar lagi, khusus Kecamatan Samarinda Ilir.
Rata-rata didapati anak muda yang tidak memakai masker, sudah tidak memakai masker tidak menggunakan helm pula, padahal ini jalan protokol," ucap Danramil 0901-02/Sungai Pinang Mayor Inf Surono.
Tindakan tegas pun langsung dilakukan oleh petugas gabungan kepada para pelanggar.
Seperti memberi sanksi sosial membersihkan sampah, push up, dan diminta membeli masker di pedagang terdekat, lalu dilakulan pendataan pada para pelanggar.
Danramil juga mengucapkan, pendataan yang dilakukan kepada para pelanggar nantinya akan berguna bagi pihak Satpol PP ketika Operasi Yustisi kembali digelar.
Jika kedapatan tidak disiplin protokol kesehatan, maka akan diberi sanksi kembali. "Kami memberlakukan sanksi pembersihan sampah di sekitar, sanksi push up agar masyarakat tidak mengulangi tindakan indisipliner dan mengerti pentingnya penggunaan masker.
Jika pelanggar kembali mengulangi, yuridis perwali nomor 43 tahun 2020 adalah Satpol PP," tegasnya.
Sementara itu Camat Samarinda Ilir, Ramdani membeberkan, penegakan Perwali nomor 43 tahun 2020 sesuai dengan imbauan Walikota yang juga Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Syaharie Jaang, sudah dilakukannya.
"Sesuai instruksi tidak lagi ada sosialisasi, tetapi sudah penindakan. Bersama unsur gabungan kita laksanakan penindakan, sanksi pada setiap pelanggar yang melintas jalan protokol maupun titik keramaian," ucapnya.
Ramdani menyebutkan, wilayah Kecamatan Samarinda Ilir memang tidaklah luas, namun memiliki jumlah penduduk yang padat. Untuk itu ia menyasar titik-titik strategis yang memang menjadi titik berkumpulnya masyarakat.
"Posisi-posisi yang saya tunjukkan ini adalah yang paling padat. Termasuk Pasar Rahmat dan Pasar Sungai Dama, hasilnya didapati banyak pelanggar yang terjaring tidak disiplin menggunakan masker, terutama anak-anak muda," ujarnya.
Camat mengimbau agar warganya tidak melakukan indisipliner protokol kesehatan yang dianjurkan Pemkot Samarinda.
Ia berharap, sanksi tegas ini menjadi pelajaran bahwa penggunaan masker itu sangatlah penting.
"Tolong jaga dan lakukan protokol kesehatan yang sudah dianjurkan pemerintah. Sanksi bukanlah untuk membuat takut, namun agar warga tidak lagi mengulangi tindakan indisipliner," tuturnya.
Sekadar diketahui, pelanggar yang terkena sanksi sosial dan push up pada razia Senin (28/9/2020) malam berjumlah 102 orang.
Setelah diberi sanksi, petugas gabungan langusung melakukan pendataan serta penahanan KTP para pelanggar ini.
Sumber Penrem 091/ASN