Giat Edukasi Pendisiplinan Menggunakan Masker dilakukan Polsek Tambora dan stacholder



ONESECONDNews.COM, Polsek Tambora bersama Tiga Pilar Kecamatan Tambora melaksanakan Giat Edukasi dan Pendisiplinan Masyarakat Untuk Menggunakan Masker dalam rangka mencegah penularan COVID 19 bertempat di belakang Hotel Mercure, Jl.Roa Malak Utara, Rt.06/Rw.03, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora.Senin (28/9)
Kegiatan  operasi yustisi tertib masker dipimpin oleh Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi SH, SIK, MSI, dengan Jumlah 49 Personil, terdiri Dari TNI 3 Personil,POLRI 15  Personil ,Satpol PP 15 Personil,Damkar 5 personil,Dishub 6 personil, Fkdm 3 personil, PPSU  1 personil,Mitra Koramil 2 personil.
Dalam Kegiatan tersebut Kapolsek Tambora memberikan Arahan kepada Seluruh unsur Yang terlibat Untuk melaksanakan penindakan kepada masyarakat Yang tidak menggunakan masker, dikarenakan tahap sosialisasi PSBB lanjutan telah dilaksanakan memasuki hari ke 1.

Dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan Menurunkan Penularan penyebaran Covid-19,Dalam hal ini Kapolsek Tambora Memerintahkan Personilnya untuk melaksanakan kegiatan Edukasi dan Pendisiplinan Masyarakat Menggunakan Masker dan mengamankan pelaksanaan kegiatan operasi yustisi.

Kapolsek menjelaskan,Pelaksanaan Edukasi dan Pendisiplinan Masyarakat 
Menggunakan Masker dilakukan bersama Tiga Pilar dengan Sasaran Masyarakat yang tidak menggunakan Masker dan tidak menjaga jarak didalam kendaraan bermotor, dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat,Tuturnya

Kegiatan Operasi Yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta memutus mata rantai penyebaran  covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dan mengikuti Tatanan Adaptasi Kebiasaan Baru dengan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak),Pungkas Kompol M.Faruk Rozi

Hadir dalam kegiatan Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi SH, SIK, MSI.

Kanit Intelkam Polsek Tambora AKP Hudawami,Para Kapospol, Bhabinkamtibmas dan personil Patroli Polsek Tambora,Babinsa Koramil 02/TB Roa Malaka Serda Setiahadi,Kasatpol PP kecamatan tambora Jabuka Situmorang,Kasektor Damkar diwakili oleh Dadang.

Dalam Operasi Yustisi ini Pelanggar yang tidak menggunakan Masker dan tidak menjaga jarak didalam kendaraan bermotor terjaring sebanyak 6 orang dan diberikan Sanksi diantanya Sanksi Sosial 4 Orang Sanksi Administrasi 2 orang

Sanksi Sita KTP nihil

Sanksi sosial yang diterapkan kepada 6 orang pelanggar dalam Bentuk menyapu jalanan dan mengecat trotoar Jumlah total denda Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah).(*)
أحدث أقدم