FPHS Tsingwarop Minta Polda Papua segera tetapkan Tersangka Penyebar Video Mesum





ONESECONDNews.COM, Timika – Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tiga Kampung yakni Tsinga, Waa/Banti dan Aroanop (Tsingwarop) meminta Polda Papua segera menetapkan tersangka penyebar video mesum tokoh Masyarakat Mimika yang menyeret oknum pejabat Kabupaten Mimika sesuai pelanggaran UU ITE.

Ketua FPHS Tsingwarop, Yafet Manga Beanal dalam keterangan pers menyatakan, siapapun yang ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum nantinya, masyarakat merasa gembira dan tenang karena proses hukum dianggap berjalan dengan baik.

“Saya menjamin tidak akan ada yang kacau balau di Timika. Malahan masyarakat menjadi gembira dan tenang. Kami minta segera umumkan tersangka terhadap lima orang yang sudah diperiksa dan nama-namanya disampaikan,” kata Yafet dalam jumpa pers di Timika, Minggu, (27/9/20).

Hal ini menurutnya, agar para pelaku penyebar video mesum atau kejahatan UU ITE segera diproses sesuai hukum yang berlaku supaya menjadi efek jera.

“Kalau tidak diumumkan, kami bertanya kepada Bapak Kapolda, ada kepentingan apa. Sehingga kami minta segera tetapkan tersangka untuk 5 orang yang sudah diperiksa,” terang Yafet.

Yafet menyebut, Masyarakat Mimika saat ini telah sadar akan hukum dan tidak akan menghalang-halangi proses hukum positif, dimana yang bersalah harus ditangkap dan dibina.

“Kami seluruh masyarakat mendukung penuh proses hukum yang dilakukan dengan waktu yang cepat mengungkap pelaku dan penyebar video mesum di Timika,” pungkasnya.

Sebelumnya, video mesum berdurasi 58 detik beredar di sejumlah grup WhatsApp elit di Kabupaten Mimika.
Setelah beredar, salah satu Tokoh Masyarakat dengan inisial MM merasa dikorbankan dan melapor ke pihak berwajib dengan terlapor inisial CT.

Hingga kini, Penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua telah menetapkan 1 tersangka dengan inisial AZHB alias I (23).
Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa 6 orang saksi untuk mengetahui pelaku yang berkaitan dengan Tindak Pidana Pornografi dan Informasi, Transaksi Elektronik (ITE).

Dari 6 orang yang diperiksa 1 orang terlapor inisial CT, 3 orang saksi inisial EO, FM, dan PM serta 2 orang lainya merupakan admin grup WhatsApp.
EO diketahui merupakan pejabat teras di Kabupaten Mimika.


أحدث أقدم