ONESECONDNews COM, Amandemen UUD 1945 pada tahun 2002 atau selanjutnya disebut UUD 2002 merupakan UU palsu dan manipulatif. Pasalnya, banyak kejanggalan dalam pembentukan perubahan UUD Tersebut
Demikian disampaikan Zulkifli S. Ekomei, dalam webinar Patriot Pancasila bertajuk "Tanggal 10 Agustus 2002, saat ditetapkannya UUD'45 palsu oleh MPR" pada Senin (10/8).
"Kalau ada barang yang namanya sama isinya berbeda, itu barang tiruan, kalau bahasa anak muda sekarang itu KW, nah itu yang terjadi. Saya lihat memang perubahannya sangat mendasar," ujar Zulkifli Ekomei.
Dia lantas mengurai bahwa UUD 1945 yang diamandemen pada tahun 2002 itu bukan perubahan yang orisinil. Sebab, dari administrasi negara seperti penomoran hingga bab dalam UUD terus ada yang kosong.
"Mana ada produk hukum ada bab yang kosong? Itu bab 4 itu kosong. Ini banyak tidak diketahui oleh umum," ungkapnya.
"Perubahannya tidak bernomor, padahal semua keputusan penting MPR bernomor. SK Kepala desa saja saya kira juga ada nomornya," imbuh Zulkifli.
Selain itu, UUD 2002 juga mengubah sekitar 89 persen UUD 1945 yang asli. Belum lagi penamaan UUD 2002 itu menamakan UUD 1945 padahal isinya berbeda.
"89 persen hal baru. Kemudian memberi nama yang sama UUD 45 padahal isinya jauh berbeda, saya anggap manipulasi dan palsu. Sehingga banyak yang menyebut UUD 2002 karena ditetapkan tahun 2002," pungkasnya.
Selain Zulkifli, pembicara lain dalam diskusi daring tersebut antara lain advokat senior MT Budiman, budayawan betawi Ridwan Saidi, dan pengamat kebijakan publik Amir Hamzah. (Rmol)