ternak ayam di tengah pemukiman Penduduk diprotes warga




Warga Karangnunggal keluhkan keberadaan ternak ayam di tengah pemukiman Penduduk

ONESECONDNews.COM, Lebak Banten – Warga Desa Karangnunggal, Kecamatan Cirnten, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten mengaku geram dengan keberadaan Peternakan Ayam yang berdiri ditengah pemukiman warga. 

Keberadaan ternak milik pengusaha pribumi tersebut dirasakan mengganggu kenyamanan akibat dampak buruknya
Seperti dikatakan oleh seorang sumber kepada mitrapol.com pada minggu, (17/8/20). dirinya menyayangkan jika keberadaan ternak ayam di lingkungan Desa Karangnunggal itu luput dari pengawasan dan terkesan ada pembiaran baik dari Pemerintah Desa dan Muspika. Padahal jelas, Ternak ayam ini telah mencemari lingkungan juga berdampak buruk bagi kesehatan warga.

Kami merasa terganggu sekali karna ternak itu berdiri ditengah kampung, Selain terganggu banyak lalat dan nyamuk, kami juga merasa tidak nyaman dengan bau tidak sedap setiap hari,” ungkapnya
Untuk diketahui, usaha ternak Ayam berkafasitas ribuan ekor di Desa karangnungal tersebut merupakan milik beberapa pengusaha pribumi yang berjalan mandiri. Pengusaha ternak ini juga dinilai gegabah cara mendirikan usaha ternaknya, sehingga mengundang pertanyaan, apakah pemilik usaha telah mengantongi izin dari pihak terkait ?

Perlu disadari, meski kandang ternak berskala kecil namun berdirinya kandang ini ditengah pemukiman warga, maka dapat di Kualifisir sebagai Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) lantaran usaha ternak tersebut telah merugikan orang lain sehingga dapat digugat agar segera melakukan pembongkaran bahkan dituntut ganti rugi oleh masyarakat sekitar
Sebagaimana tertuang pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 685 K/Pdt/2010. Dalam putusan tersebut mengatakan, 
peternakan ayam di daerah tempat tinggal warga dapat merugikan akibat bau tidak sedap, menimbulkan lalat, nyamuk dan penyakit.

Dalam pokok perkara pemilik peternakan harus segera membongkar bangunan kandang, menghentikan kegiatan peternakan dan membayar ganti rugi kepada masyarakat yang dirugikan
“Tidak boleh semberono, Pemilik ternak itu bisa digugat untuk pembongkaran dan ganti rugi 100 juta kepada penggugat (warga),” tegas Aan kabiro mitrapol lebak
Aan juga mengingatkan, agar aparat penegak hukum Peraturan Daerah (perda) ditingkat Kecamatan cirinten harus berani tegas segera mengambil langkah untuk menghentikan kegiatan peternakan tersebut.(Mitrapol.com)


أحدث أقدم