Setatus Tersangka : Kasus Pernikahan siri Anggota Dewan Di Polres Sumedang Dinilai Berbelit-belit



Belum Ada Kejelasan Setatus Tersangka : Kasus Pernikahan siri Anggota Dewan Di Polres Sumedang Dinilai Berbelit-belit

ONESECONDNews.COM, Sumedang – Hampir mau setahun pemeriksaan perkara kasus Mulyadi atas pernikahan siri yang telah dilaporkan oleh istrinya sendiri Herlinawati, sampai saat ini belum juga berstatus tersangka.

Mulyadi yang diketahui sebagai anggota dewan dari partai Golkar kota Tangerang yang menikah siri dengan seorang perempuan bernama Nur’Annisa sebagai pegawai negeri sipil di Cimahi, yang sebelumnya diduga akad pernikahan dilakukan dirumah orangtuanya desa Tanjung sari Kabupaten Sumedang.
Buntut lambanya proses penanganan hukum di Polres Sumedang Jawa Barat, dalam perkara dugaan pernikahan siri tersebut, banyak menuai gunjingan dan pertanyaan berbagai pihak, sebab hingga saat ini hampir mau setahun berjalan, terlapor masih bebas berkeliaran 
dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Atas pernikahan sirinya itu, Herlinawati sebagai istri sahnya Mulyadi telah melaporkan ke Polres Sumedang sejak 28 bulan November 2019 dengan No LP : B/218/XI/2019/JBR/RES SMD. Sayangnya penanganan hukumnya hingga kini berjalan ditempat.

Walaupun proses perkara tersebut diketahui tidak kunjung bersetatus yang berketetapan hukum yang jelas, yang sebelumnya pihak Polres Sumedang telah melakukan upaya penyelidikan dan memanggil meminta keterangan kepada para saksi-saksi dan dalam perkara tersebut pihaknya juga melalui kanit PPA kepada wartawan mau naikan setatus tersangka kepada Mulyadi setelah lebaran Idulfitri di bulan Mei 2020 yang lalu.

Namun sangat disesalkan berkaitan dengan setatus tersebut apa yang dinyatakan Herry Hardiyana tidak juga terlaksana, dimana dalam penanganan kasus Mulyadi tidak kunjung bersetatus,,? dengan kurun waktu yang hampir setahun proses berjalan terkesan molor, dan menimbulkan pertanyaan khususnya sebagai orang yang merasa dirugikan.

Polres Sumedang melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Herry Hardiyana jum’at (23/7/2020) saat ditanyai hasil dari perkembangan perkara Mulyadi tersebut kepada wartakumnews.com melalui via pesan WhastUp yang tidak berkomentar banyak, namun menurut Herry Hardiyana bahwa pihaknya telah menyampaikan hasil 
perkembangan langsung secara formil kepada pelapor dan kuasa hukumnya.

Terpisah Kuasa Hukum Herlinawati Maju Simamora (27/7/2020), bahwa pihaknya sebelumnya telah mengirimkan surat ke Kapolres Sumedang yang ditembuskan ke Kasat Reskrim dan Kanit PPA yang pada pokoknya surat tersebut berisi keberatan atas lambatnya perkembangan penyidikan untuk perkara ini sementara sesuai Perkap Kapolri dua alat bukti permulaan yang cukup telah terpenuhi bahkan lebih.

Selain surat yang berisi dalil-dalil protes dan keberatan, kuasa hukum pelapor juga melampirkan 3 putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap atas perkara yang sama untuk rujukan namun hasil klarifikasi terakhir penyidik tetap bersikeras harus memintai keterangan ahli.
“Kami menghormati apa yang akan dilakukan oleh polisi sepanjang membuat perkara menjadi terang tetapi jangan jadikan keterangan ahli menjadi satu-satunya alat bukti kunci seolah-olah pendapat ahli jauh lebih kuat dari alat bukti lainnya karena semua alat bukti itu memiliki kadar yang sama dalam hukum pembuktian”, Ujar Maju Simamora
“Dalam hal ini pelapor akan mengajukan ahli untuk dimintai pendapat yang tentu tidak menutup kemungkinan pendapat ahli yang pelapor ajukan bisa berbeda dengan keterangan ahli yang diajukan polisi untuk itu jangan halangi pelapor untuk mengajukan ahli karena itu adalah hak hukum pelapor”, terang nya.

Selanjutnya Evidance in criminal law cases pernikahan siri sangat bertentangan dengan perundang-undangan,apalagi pernikahan tersebut di lakukan dengan sembunyi-sembunyi.

 Sesuai No 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Bahwa dalam pasal 279 KUHP dapat di terapkan dengan ancaman 5 Tahun paling lama 7 Tahun penjara.

Dari segi hukum pidana, suami yang menikah lagi tanpa persetujuan dari isteri pertama (terdahulu) bisa dijerat dengan Pasal 279 KUHP. Adapun ancaman hukumannya maksimal 5 sampai 7 tahun penjara.

Pasal 279 KUHP berbunyi sebagai berikut:
“(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:

barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;

barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
(2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

Jadi jelas, bila suami menikah sudah dalam ikatan perkawinan namun tetap menikah dengan orang lain tanpa izin izin istrinya, maka pasal ini bisa diterapkan.

Hal ini juga dipertegas dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengadilan yang menyatakan sebagai

 berikut:
“Bahwa perkawinan yang dilangsungkan oleh seorang suami dengan perempuan lain sedangkan suami tersebut tidak mendapatkan izin isteri untuk melangsungkan perkawinan lagi, maka Pasal 279 KUHPidana dapat diterapkan.

(WartakumNews.COM)



أحدث أقدم