Sesuai Instruksi Presiden, TNI-Polri Mulai Disiplinkan Penggunaan Masker Pada Anggotanya


Sesuai Instruksi Presiden, TNI-Polri Mulai Disiplinkan Penggunaan Masker Pada Anggotanya

ONESECONDNews.COM, Jakarta - TNI bersama Polri akan mulai melakukan kegiatan pendisiplinan terhadap seluruh markas TNI dan kepolisian se-Indonesia dalam menerapkan protokol kesehatan terkait penanganan Covid-19 atau virus corona.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Kurniawan Tandi Rongre, S.I.K., M.Si., mangatakan sesuai arahan Kepolda Metro Jaya, bahwa selama dua hari kedepan, seluruh jajaran TNI dan Polri  akan melakukan operasi pendisiplinan protokol kesehatan terutama penggunaan masker di internal Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek jajaran.

" Hari ini Selasa dan Rabu, seluruh personil Polda Metro Jaya dan jajaran dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok hingga Polsek jajaran melakukan pendisiplinan penggunaan masker ," ini di mulai dari internal  personil kepolisian khususnya personil Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan  Jajarannya hingga terbawah.

Operasi pendisiplinan internal ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur soal kedisiplinan melakukan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Dalam melakukan operasi pendisiplinan itu, nantinya jajaran TNI melakukan pengecekan pendisplinan penggunaan masker di internalnya. Hal yang sama juga dilakukan oleh Provost Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Provost Polda Metro Jaya dalam peningkatan displin dan penegakan hukum protokol kesehatan demi pencegahan dan pengendalian virus Corona.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Inpres Nomor 6 tahun 2020. Hal itu meminta agar seluruh Gubernur, Bupati/Walikota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19.

Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan. Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif  hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha, sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No. 51 Tahun 2020.

Diharapkan dengan operasi pendisiplinan ini bisa menekan laju penularan penyebaran Covid 19 di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan masyarakat bisa hidup tenang. (Humas)
أحدث أقدم