Refly Harun Ingatkan Jangan Sampai Ada Politisasi Hukum untuk Kepentingan Rez






ONESECONDNews.COM,Hukum harus tegak berdiri dan tidak boleh mengikuti keinginan atau perintah dari rezim politik yang berkuasa.

Begitu dikatakan pakar hukum tata negara Refly Harun terkait perbandingan perlakuan terhadap pengejaran Djoko Tjandra dan Harun Masiku.

Refly mengungkap, Djoko Tjandra memang secara nominal maka korupsinya berkategori besar. Tetapi yang dilakukan Masiku meski hanya bernilai Rp 500 juta dipandang lebih berbahaya lantaran dia menyuap penyelenggara pemilu.

Menurutnya, penyelenggaraan pemilu membutuhkan dana triliunan. Selain itu, jika penyelenggara yang harusnya menjadi juri bisa disuap maka proses demokrasi bisa menghasilkan pemimpin tak berintegritas.

Integritas pemimpin secara keseluruhan, berpikir bukan hanya Harun Masiku. Penyelenggara pemilu yang tak berintegritas bermasalah kerugian trilunan, yang akhirnya penyelenggara pemilu bisa disuap. Fenomena ini bisa terjadi sebelumnya,” kata Refly kepada wartawan, Selasa (4/8).

“Djoko Tjandra gak ada apa-apanya. Ketika Harun Masiku menyuap lebih bahaya karena terkait integritas, dari Harun Masiku semua terkuak,” imbuhnya.

Refly berpandangan, terkait hebohnya penagkapan Djoko Tjandra lantaran terpidana kasus hak tagih Bank Bali itu dipandang sebagai musuh bersama. Sementara Masiku yang awalnya merupakan orang biasa dinilainya sontak menjadi orang luar biasa karena adanya konflik kepentingan.

Meski demikian, dirinya menggarisbawahi fakta Masiku sebagai caleg PDIP harus kembali dianalisa apakah lambatnya penangkapan karena partai ini tengah menjadi penguasa di Indonesia.

Satu melindungi (Masiku), satu pihak ingin menangkap. Caleg PDIP adalah fakta, terkait PDIP ini analisis. Jalau hanya Harun Masiku sendiri harusnya ditangkap, tapi gak tau kalau ada kasus apa di belakang ini, bahkan gawat kalau memang ada kabar dia meninggal,” jelasnya.

“Kalau hukum ikutin rezim akan tumpul ke atas. Makanya sebagai penegak hukum jangan ikutin rezim tapi ikutin negara,” tukas Refly.

Sebelumnya, Anita Kolopaking menyebutkan adanya dugaan politisasi dalam Peninjauan Kembali (PK) Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Mahkamah Agung (MA) dalam kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

PK yang dinilai inkonstitusional oleh banyak pihak tersebut kabarnya diduga melibatkan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

Menurut Anita terjadi penzaliman by order (pesanan) kekuasaan pada saat PK JPU kepada MA yang dinilai inkonstitusional pada tanggal 3 September 2008 silam.

Anita menduga ada campur tangan kekuasaan dari PK yang dilakukan oleh JPU kepada MA pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut. Ia menekankan, dalam KUHAP pasal 263 ayat 1 disebutkan hanya terpidana dan ahli waris yang dapat melakukan pengajuan PK.

Tidak hanya itu, Anita menegaskan, eksekusi putusan dari Jaksa pada tahun 2001 juga sudah dijalankan oleh Djoko Tjandra

Delapan tahun setelah eksekusi Jaksa pada tahun 2001 yang sudah dijalankan oleh Pak Djoko Tjandra. Jaksa melakukan PK, berarti kedzoliman itu by order," ucapnya. []


أحدث أقدم