Pukuli Lalu Bawa Terduga Pencuri ke Polisi, 5 Pemuda Jadi Tersangka



ONESECONDNews.COM, Balaraja - 

Lima pemuda di Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, ditetapkan menjadi tersangka pengeroyokan seorang sopir angkot berinisial AF (26). Ada yang menarik dari kasus ini. Sebab, awalnya para tersangka yang membawa korban ke Polsek Balaraja atas tuduhan pencurian.

Kapolsek Balaraja Kompol Teguh Kuslantoro menceritakan, AF awalnya dipanggil oleh salah seorang tersangka berinisial AMH (19) yang sedang berada di sebuah warung kopi pada Jumat (31/7/2020) sekitar pukul 20.30 WIB. AF kemudian mendatangi warung kopi tempat AMH berada.

Korban turun dari kendaraan angkot yang dikemu


dikannya, kemudian menuju ke belakang warung kopi untuk kencing," kata Teguh dalam keterangan tertulis diterima detikcom, Senin (3/8/2020)

Kemudian seorang tersangka lainnya, inisial AD (37) alias Keong menghampiri korban ke belakang warung. AD menanyakan apakah korban mencuri milih AMH.

"Namun, korban mengatakan tidak mencurinya dengan nada agak keras. Kemudian membuat pelaku I (AD) tersinggung," ucap Teguh.

Cekcok antara korban dengan AD pun tak terhindari. Hingga akhirnya terdengar oleh 4 tersangka lainnya, AMH, A (18), IF (24) dan AP (29).

"Mendengar keributan tersebut, datang pelaku II (AMH), pelaku III (A), pelaku IV (IF) dan pelaku V (AP), turut serta memukuli korban dengan menggunakan tangan kosong dan tendangan, serta alat bantu berupa 2 potong bambu (panjang sedang dan pendek)," ungkap Teguh.

Setelah keributan selesai, AD, AMH dan A membawa korban yang sudah babak belur ke Polsek Balaraja. Polisi kemudian menginterogasi para tersangka, mengapa membawa korban dalam kondisi luka-luka.

"Atas keterangan, para pelaku diduga telah melakukan pengeroyokan kepada korban. Kemudian dilakukan penyelidikan dan mencari barang bukti yang terkait untuk selanjutnya diamankan ke Polsek Balaraja guna proses penyidikan lebih lanjut," terang Teguh.

Atas penyelidikan polisi, AD, AMH, A, IF dan AP ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHPidana. Korban pun menderita luka robek di kepala, dan memar di tangan, mata dan pundak.

Sumber Link: https://m.detik.com/news/berita/d-5119083/pukuli-lalu-bawa-terduga-pencuri-ke-polisi-5-pemuda-jadi-tersangka?tag_from=wpm_headline





أحدث أقدم