ONESECONDNews.COM, Kepolisian Garut segera bergerak untuk menindaklanjuti adanya laporan tentang pengemudi mobil Kijang yang diduga telah menghalangi laju ambulans hingga mengakibatkan pasien yang dibawa meninggal dunia.
Dikatakan Kepala Satuan Lalulintas Polres Garut, AKP Asep Nugraha, pihaknya kini tengah menerjunkan anggota untuk melakukan sidik ke lapangan.
Asep menambahkan, Kepolisian langsung mencari pengendara mobil yang disebut telah menghalangi ambulans yang tengah membawa pasien gawat darurat menuju RSUD dr Slamet Garut.
“Kita langsung melakukan penelusuran, kita lagi sidik setelah kita menerima informasi tersebut. Anggota sudah diturunkan untuk mencari pengemudi.
Kalau informasi awal dari plat nomor kendaraan, memang mobilnya ini dari wilayah Sumedang,” ujarnya, Senin (17/8), dilansir Kantor Berita RMOLJabar.
Asep menjelaskan, apa yang dilakukan oleh pengemudi mobil Kijang jelas menyalahi aturan di jalan raya.
Menurut Asep, mobil ambulans dalam posisi benar kalau mengacu pada informasi yang diterimanya. Karena tengah membawa orang sakit hingga menjadi kendaraan yang harus diprioritaskan dan wajib didahulukan sebagaimana tertuang dalam peraturan.
Pengemudi Kijang pun dipastikan melanggar Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.
Ia menjelaskan, ambulans yang sedang membawa orang sakit adalah prioritas kedua setelah mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
“Bagi yang melanggarnya ada sanksi berupa membayar denda atau kurungan 1 bulan penjara,” jelasnya.
Asep memastikan pihak kepolisian akan melakukan upaya maksimal mencari pengendara mobil tersebut. Ia pun berjanji akan langsung menginformasikan kepada masyarakat apabila pengendaranya sudah diketahui.
(RMOL.ID)
Sumber Link;https://rmol.id/amp/2020/08/17/448434/Polres-Garut-Kejar-Pengemudi-Mobil-Kijang-Yang-Halangi-Laju-Ambulans-