Perjanjian diingkari, Sriwahyuni tuntut keadilan





ONESECONDNews.COM, Banyuwangi – Kasus dugaan pemalsuan data salah satu sertifikat dari program PTSL di Desa Sambimulyo terus bergulir.

Sriwahyuni sebagai pihak yang dirugikan merasa tidak terima dengan perjanjian yang dulu di sepakati waktu jual beli tanah miliknya dengan Heru Triono yang merupakan pembeli tanah.

Dalam perjanjian lisan saat itu disepakati bahwa Sriwahyuni mau menerima uang pengembalian pembelian tanah yang telah di beli Sriwahyuni 9 tahun lalu (2007-2016) dari Yuyun dengan janji bahwa Sriwahyuni boleh menggarap tanah sampai 20 tahun.

Setelah 3 tahun menggarap lahan, pada tahun ke 3 (2019) lahan yang saya tanami jeruk itu mau saya sewakan, pada saat itu saya mendapat info bahwa tanah tersebut telah di sertifikat oleh Heru, dan sertifikat tersebut juga atas nama Heru.

 Karena merasa telah mempunyai sertifikat dari tanah tersebut, Heru menghalangi rencana saya yang akan menyewakan lahan berisi tanaman jeruk tersebut. Bahkan Heru menyuruh saya untuk mencabuti tanaman jeruk saya,” ungkap Sriwahyuni.

Dengan di ingkarinya kesepakatan oleh Heru Triono, Sriwahyuni menguasakan pendampingan terkait masalah ini pada Rocky J Sapulette dari BP3RI (Badan Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Republik Indonesia).

“Karena Heru mengingkari janjinya, saya meuntut keadilan, saya berharap keadilan itu masih ada,” imbuh Sriwahyuni.

Menyikapi hal ini selanjutnya Rocky sebagai pendamping mengajukan rapat mediasi kepada pemerintahan desa Sambimulyo dengan menghadirkan pihak pihak terkait yang rencanya akan di laksanakan hari ini, selasa pukul 10.00 wib di Kantor desa Sambimulyo.(28/07/2020).
“Tujuan mediasi ini pihak kami (Sriwahyuni) ingin memastikan apakah benar pada tahun 2007 Yuyun telah menjual tanah waris miliknya pada Sriwahyuni,” papar Rocky.

Mediasi yang digelar di ruangan Kades Sambimulyo Andik sempat terjadi sedikit ketegangan, hal ini dipicu oleh Yuyun sebagai termohon yang diminta klarifikasinya mempertanyakan apa maksut Sriwahyuni dengan semua ini sedang permasalahan tanah itu menurutnya telah selesai
Semua kan sudah selesai, uangnya juga sudah di kembalikan, apa lagi yang di inginkan?, ketus Yuyun.

Menanggapi penyataan Yuyun, Sriwahyuni menimpali,“Memang benar uang ganti pembelian sawah itu sudah saya terima, tapi kan setelahnya ada permintaan saya bahwa saya minta untuk dapat menggarap lagi selama 20 tahun, turun lagi jadi 10 tahun, akhirnya saya hanya minta untuk menggarap sawah sampai tanaman jeruk yang telah saya tanam mati.

 Namun kenyataanya Heru malah menyuruh saya mencabuti tanaman jeruk saya yang kini berumur 15 bulan, artinya ada kesepakatan yang di ingkari oleh Heru, inilah yang saya mintakan keadilan,” papar Sriwahyuni.

Suasana baru dingin ketika Rocky selaku pendamping menjelaskan bahwa inti pertemuan ini hanya untuk mengetahui cerita asal tanah, bukan untuk menghakimi Yuyun atau yang lain.

Pertemuan ini hanya untuk klarifikasi bahwa memang pernah ada peralihan tanah dari Yuyun ke Sriwahyuni, seperti yang telah diakui Yuyun, hanya itu. Selanjutnya kami akan melangkah ke pihak lain untuk menelusuri dan mempertanyakan peralihan dalam proses pembuatan Sertifikat atas nama Heru triono ini,” papar Rocky.

Andik selaku Kades Sambimulyo berpesan agar semua bisa di selesaikan secara damai, apalagi pihak pihak yang berperkara ini masih ada ikatan keluarga, “Mewakili pemerintahan desa Sambimulyo saya berpesan agar semua permasalahan ini sedapat mungkin dapat di selesaikan di bawah dan secara damai sesuai pesan 3 pilar.

Pemerintahan desa posisinya hanya memediasi, bukan untuk memberikan keputusan. Untuk itu bila memang pihak pihak yang berperkara tidak puas dengan hasil mediasi perkara, adalah hak setiap warga negara untuk mendapatkan keadilan di institusi pengadilan, namun saya tetap berharap semua dapat di selesaikan di bawah,” pinta Andik, menutup pertemuan mediasi dan klarifikasi. (mitrapol.com)



أحدث أقدم