PAUD Mancak masih disoal, LSM Layangkan LAPDU ke Polres Cilegon




Polemik di PAUD Mancak masih disoal, LSM Layangkan LAPDU ke Polres Cilegon

ONESECONDNews.COM, Serang Banten – Ramainya pemberitaan tentang PAUD di Kecamatan Mancak menjadi sorotan publik, simpang siurnya pemberitan harus dituntaskan dan ditemukan kebenarannya.

Pemberitaan berawal dari sebuah media online sekilasbanten.com,  yang viral dengan judul berita “Dana Operasional PAUD Kecamatan Mancak di sunat”,
Dalam peberitaanya ditulis komentar dari Ketua Gugus 1 Kecamatan Mancak, Sofyan yang membenarkan adanya potongan tersebut, dengan dalih untuk keperluan kita semua pada saat rapat dan membeli makanan dan minuman.

Potongan sebesar Rp.100-160 ribu itu untuk keperluan kita bersama, keperluan pada saat rapat dan lain sebagainya,” kilah Sofyan yang dihubungi melalui sambungan teleponnya. Selasa (4/8/2020).

Lanjutan dalam pemberitaan di sekilasbanten.com, Sementara itu Mafruhah saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon selulernya mengakui telah mengkoordinir dugaan uang hasil potongan dari Dana operasional tersebut.

Ditelusuri pemberitaan dari sekilasbanten.com, yang berjudul” Bahtiar: Alhamdulillah Polemik Paud Kecamatan Mancak Sudah Selesai”, didalam pemberitaan sekilasbanten.com tertulis”
Hal tersebut disampaikan H. Bahtiar selaku pembina Paud Kecamatan Mancak, saat melakukan pertemuan dengan Kasie Paud Janjusi M.Pd dan Wartawan Sekilasbanten.com Angga, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Senin (24/8).
Masalah dugaan disunat BOP tersebut berita dari narasumber Saudari Nahdiah S.pd dan Neneng Sulastri S.Pd itu tidak benar, dapat kita buktikan dilapangan dan dapat di tanyakan langsung kepada lembaga yang bersangkutan khususnya di kecamatan mancak,” ungkap Bahtiar.”
Jika ditelaah dari kedua pemberitaan sekilasbanten.com jelas ada perbedaan narasumber.

Hal ini diperkuat dari hak jawab Angga selaku wartawan sekilasbanten.com saat dimintai keterangannya oleh Mitrapol.com melalui pesan whatshspnya yang mengatakan bahwa Bahtiar menuduh Neneng sama Nahdiyah naransumbernya.
“Saya beberkan data saya, didalam berita saya juga bukan Nahdiyah dan Neneng narasumbernya, terang Angga.

Tegasnya, itu kan jelas, Bahtiar menuduh Neneng sama Nahdiyah narasumbernya, kalau berita saya kan bukan Neneng sama Nahdiyah sumbernya.

Iya saya terima hak jawab dari Pak Bahtiar benar atau tidaknya publik yang menilai, tutur Angga.

Menyikapi hal ini Royen Siregar Ketua DPW Banten LSM SANRA (Sayap Amanah Nusantara) bersama awak media yang mengikuti alur dari awal berita tentang PAUD di Kecamatan Mancak, meminta Unit Tipikor Polres Cilegon untuk meninjaklanjuti dan mencari kebenaran yang sebenarnya.

Hal sama diungkapkan Rezki Hidayat Spd, anggota DPP LSM Fornt Pemantau Kriminalitas (FKP) mengungkapkan bahwa Lapdu tentang dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum PAUD di Kecamatan Mancak sudah kami layangkan ke bagian Tipikor Polres Cilegon, Rabu (26/8/20).
Dikatakan Risky, Dalam rangka menegakkan supremasi hukum dengan mengacu kepada Undang – Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) Pasal 8 dan 9 Juncto Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara.

Maka kami selaku tim DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas (FPK) yang ada di Provinsi Banten akan melayangkan surat kepada Kepada Kapolres Cilegon, CQ. Kanit Unit III (Tidpikor Polres Cilegon), untuk menindaklanjuti Laporan Pendahuluan Pengaduan (LAPDU) atas adanya dugaan telah terjadi perbuatan melawan hukum berupa penyelewengan melanggar ketetapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor : 87 Tahun 2016 tentang Sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) serta Undang- Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Jadi kami menegaskan dengan membantu kinerja kepemerintahan agar bersih dari KKN akan memantau dan sesuai data-data yang kami pegang,dan pengaduan kepada DPP lemabaga swadaya masyarakat Front Pemantau Kriminalitas(FPK)untuk segera meninjaklanjuti atas aduan adanya dugaan praktek pungli di wilayah Kecamatan Mancak.(*)

أحدث أقدم