Lahannya Diduduki, PT KAI ‘Cuek’




ONESECONDNews.COM, Jakarta – Penyerobotan terhadap aset-aset negara oleh pihak tak bertanggung jawab belakangan ini semakin marak terjadi. 

Negara terkesan tak berdaya menghadapi para oknum yang tidak bertanggung jawab yang memiliki kekuatan modal yang kuat demi mendapatkan aset-aset negara yang mereka incar, termasuk aset yang dimiliki PT Kereta Api Indonesia (PT KAI).

Diketahui, sebidang tanah milik PT KAI yang berlokasi di Kebon Melati, Jembatan Tinggi Tanah Abang Jakarta Pusat yang kini sudah beralih fungsi menjadi pasar Senin Kamis ternyata mengantongi surat-surat dan dokumen yang sah secara hukum dan bukan merupakan tanah sengketa.

Hal ini dinyatakan secara resmi oleh Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa saat ditemui di ruang kerjanya. Eva menjelaskan, lahan yang dimaksud tersebut milik PT KAI.

Perlu saya jelaskan, lahan tersebut milik PT KAI (tidak bersengketa),” ucap Eva, Senin (02/08/2020).

Adapun pemberitaan mengenai berdirinya plang pasar Senin Kamis, Eva menanggapinya dengan santai.

“Itu kan cuma plang. Intinya, jika lahan itu akan kita manfaatkan, apapun kegiatan di sana akan kita tertibkan,” katanya.

Sementara, di tempat terpisah, Direktur Eksekutif Aliansi Pemerhati Pengguna Anggaran (ALPPA), Thomson Gultom menjelaskan, lahan milik PT KAI yang diduga telah dimanfaatkan oleh sejumlah orang yang tidak bertanggung jawab tersebut, diduga ada pembiaran, setelah digarap rakyat nanti akan digusur.

Jadi diduga disengaja (diduga dibiarkan-red), supaya ada proyek,” jelasnya.
Sekedar diketahui, plang yang tertulis “Segera Dibuka, Pasar Senin Kamis” berdiri di lahan milik PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI) di Jalan Kebon Melati, Jembatan Tinggi, Bongkaran Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Diketahui lahan tersebut berada dalam pengawasan PT. KAI, namun diduga lahan itu dikuasai sekelompok orang yang tidak mempunyai kepentingan terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. KAI.
Berdasarkan info yang dihimpun, sekelompok orang tersebut diketahui secara paksa membuka gembok dan gerbang milik PT. KAI, untuk masuk dan menduduki lahan dengan mengganti pagar milik PT.
 KAI.(mitrapol.com)


أحدث أقدم