ONESECONDNews,COM.Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menjelaskan perihal penangkapan Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan, Effendi Buhing.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan atas laporan polisi Nomor : 173/VII/ SPKT tanggal 09 Agustus 2020.
“Dugaan tindak pidana curas (pencurian dengan kekerasan),” kata Hendra saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (27/8).
Hendra mengatakan, dugaan tindak pidana curas yang dimaksud ialah Effendi Buhing mengambil gergaji mesin bersama beberapa orang lainnya.
Chain shaw (merek gergaji mesin) karena lebih dari satu orang yang jadi curas,” kata Hendra
Di samping perampasan disertai ancaman, Effendi Buhing, juga diduga ikut melakukan pembakaran pos di lingkungan kebun sawit milik PT Sawit Mandiri Lestari (SML).
“Pembakaran pos PT SML yang bersangkutan juga ada di TKP sesuai keterangan saksi yang sudah ditahan,” tandas Hendra.
Hendra sekaligus menjelaskan terkait video penangkapan paksa Effendi Buhing yang viral. Di mana memperlihatkan beberapa personel polisi menarik paksa Effendi Buhing dari kediamanya untuk diamankan.
Menurut Hendra, Direskrimum Polda Kalteng telah melakukan upaya penangkapan dengan cara persuasif.
“Negosiasi, menyampaikan surat tugas namun pihak keluarga dan warga menghalangi proses penangkapan tersebut, sehingga dilakukan upaya paksa secara terukur dan profesional,” pungkas Hendra.[rmol]