Jaksa Pinangki Tak Akan Dapat Pembelaan Hukum


Photo :
Istimewa
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (tengah)




ONESECONDNews.COM - Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), Setia Untung Arimuladi, mengatakan pihaknya tidak akan memberi perlindungan atau bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM).
“Kami tidak akan memberikan pembelaan terhadap jaksa PSM, mengingat perbuatan yang bersangkutan bukan permasalahan hukum terkait dengan tugas profesinya sebagai jaksa, melainkan telah masuk dalam ranah pidana,” kata Setia pada Rabu, 19 Agustus 2020.
Menurut dia, hal ini sekaligus memberi peringatan bagi anggota jaksa lainnya untuk tidak bermain-main dalam melaksanakan tugas, kewenangan, dan pengabdian bagi institusi.
“Saya selaku ketua umum PJI mengajak untuk bersama-sama bersatu menjaga integritas, profesional, ikhlas dalam bekerja, dan berkarya untuk masa depan institusi kejaksaan yang lebih baik,” ujarnya.

Dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d Anggaran Rumah Tangga PJI, setiap anggota PJI berhak mendapatkan pembelaan hukum. Pembelaan hukum diberikan dalam bentuk penyiapan pendampingan oleh penasihat hukum guna memastikan terpenuhinya hak-hak anggota yang menghadapi masalah hukum sesuai KUHAP.

“Sehingga untuk memberikan pendampingan hukum perlu mempertimbangkan kepentingan institusi kejaksaan yang lebih besar,” katanya.
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi berdasarkan bukti permulaan yang cukup pada Selasa malam, 11 Agustus 2020. Sebab, Pinangki sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah atau janji.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. “Penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan malam hari itu juga dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya diberitakan, jaksa Pinangki mempunyai dua perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Pertama, soal pemeriksaan pengawasan yang diduga bepergian ke luar negeri tanpa izin.

Sumber Link


أحدث أقدم