ONESECONDNews.COM, Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara penentuan tersangka dalam kasus dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyebut bahwa gelar perkara akan dilakukan pada pekan ini.
Akhir minggu ini,” kata Listyo Sigit kepada wartawan, Selasa (11/8).
Mantan Kapolda Banten ini tak mendalam untuk menjelaskan perihal perkara tersebut. Dia berharap publik sabar menunggu gelar perkara tersangka untuk mengetahui perkembangan kasus hilangnya red notice Djoko Tjandra.
Namun yang pasti, Komjen Listyo Sigit mengatakan dalam gelar perkara penentuan tersangka, pihaknya bakal mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sigit mengungkap, Bareskrim Polri telah mengusut kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan sejumlah penegak hukum dalam upaya pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra. Kasus ini pun sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Dalam kasus ini, penyidik sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi