ONESECONDNews.COM,Kepolisian Resor Labuhanbatu resmi menetapkan tersangka anggota DPRD dari PDI Perjuangan Labuhanbatu Selatan (Labusel) Imam Firmadi terkait dugaan penganiayaan berat Muhammad Jefry Yono bersama tiga orang rekannya.
“Imam Firmadi sudah ditetapkan tersangka,” jelas Kasubbag Humas Polres Labuhanbatu AKP Murniati Rambe di Rantauprapat Rabu (5/8) siang.
Murniati menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan penyidikan laporan nomor registrasi STPLP/787/VII/2020/SPKT RES-LBH pada, Kamis (9/7).
Imam Firmadi disangkakan melanggar KUHP Pasal 353 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, kemudian Pasal 170 ayat 2 yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Pihaknya masih melakukan penyidikan dugaan penganiayaan berat itu untuk perkembangan kasus selanjutnya. “Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya,” katanya.
Sebelumnya, Muhammad Jefry Yono menjadi korban penganiayaan anggota DPRD Labusel dari Fraksi PDI Perjuangan terkait perselisihan peminjaman sepeda motor.
Korban masih mengalami trauma yang mendalam dan luka bagian wajah, dada, punggung, perut hingga kaki.
Dalam penganiayaan itu, pelaku menggunakan kayu, batu, gancu dan alat perkakas sejenis tang untuk menjepit kuping dan mencabut paksa kuku jari kaki sebelah kiri korban. []