Bangunan Tak sesuai IMB Sudin Citata dipinta tindak lanjuti



Bangunan Tak sesuai IMB Sudin Citata  dipinta tindak lanjuti

ONESECONDNews,COM.Jakarta - Bangunan yang berdiri dengan Ijin Mendirikan Bangunan  (IMB) Asrama Tidak Sesuai  Fisik Berada dijalan Tanjung Pura,No,1 Rt 004/008 Kelurahan Pegadungan kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Fisik bangunan yang berdiri 2 lantai itu terlihat seperti  konsep Rumah itu kost - kosan  dimana jelas tidak sesuai Ijin yang terpampang dilokasi proyek Bangunan.
Saat dikonfirmasi Rabu (12/08) kemarin oleh wartawan Mitrapol , pekerja Menjelaskan," saya tidak tau terkait dengan izin yang tertulis itu yang urus pemilik bangunan pak," ucap dia

Kita baru bekerja disini pak untuk penanggung Jawab dilokasi proyek Bangunan lagi keluar Jarang kemari," katanya pekerja yang tidak ingin disebut Namanya


Sudin Citata Jakarta Barat dipinta lebih selektif dalam melakukan peninjauan serta pemantauan terhadap bangun diwilayah Jakarta Barat dengan semaksimal mungkin Agar dapat terkendali sesuai prosedur yang ditetapkan.

Sedangkan menurut undang undang Pasal 44 UU Bangunan Gedung menyatakan sebagai berikut:

Setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/ataupenyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.
Sanksi administratif yang dimaksud dapat berupa:[4]

a.    peringatan tertulis;
b.    pembatasan kegiatan pembangunan;
c.    penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
d.    penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
e.    pembekuan izin mendirikan bangunan gedung;
f.     pencabutan izin mendirikan bangunan gedung;
g.    pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
h.    pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau
i.      perintah pembongkaran bangunan gedung

Ketentuan sanksi dalam UU Bangunan Gedung di atas sejalan dengan ketentuan sanksi dalam Pasal 114 jo. Pasal 7 ayat (3) PP 36/2005, dimana sanksi yang diberikan diawali dengan peringatan tertulis, yang jika tidak dipatuhi akan dikenakan sanksi berupa pembatasan kegiatan pembangunan. Yang mana jika tidak juga ditaati sanksi-sanksi yang telah diberikan sebelumnya, pemilik bangunan gedung dapat dikenakan sanksi berupa penghentian tetap pembangunan,

 pencabutan izin mendirikan bangunan gedung. dan perintah pembongkaran bangunan gedung.[5] (Shem Mitrapol)

أحدث أقدم