ASN DKI Jakarta Diizinkan Kembali Lakukan Perjalanan Dinas




ONESECONDNews.COM, Dalam rangka mencapai target kinerja, setiap pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat melaksanakan kembali kegiatan perjalanan dinas. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor 55/SE/2020 tentang kegiatan perjalanan dinas bagi pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dalam tatanan normal baru. 

Disebutkan, pelaksanaan perjalanan dinas harus memperhatikan status penyebaran Covid-19 pada daerah tujuan perjalanan dinas berdasarkan peta zonasi risiko Covid-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. 

"Perjalanan dinas dapat dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan dari pimpinan yang dilengkapi dengan Surat Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan dilaksanakan cara selektif, akuntabel dan penuh kehati-hatian sesuai dengan tingkat urgensi dilaksanakannya perjalanan dinas," demikian bunyi SE yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah pada 7 Agustus 2020.

Selanjutnya para ASN harus memperhatikan peraturan dan atau kebijakan mengenai pembatasan keluar masuk orang yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah asal dan atau tujuan perjalanan dinas. 

Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar ketentuan pelaksanaan perjalanan dinas, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri
Dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 17/2020 tentang Penundaan Kegiatan Kunjungan Kerja dan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri Dalam Rangka Antisipasi Risiko Penularan Infeksi Virus Corona dan Surat Edaran Sekretaris Daerah 21/2020 tentang Penundaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Dalam Rangka Antisipasi Risiko Penularan infeksi Virus Corona (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tutup SE tersebut.(RMOL.ID)


أحدث أقدم