Anggota TNI-Polri Tak Pakai Masker Bakal Ditindak
ONESECONDNews.COM, Jakarta- TNI-Polri akan melakukan pengawasan dan pendisiplinan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pendisiplinan ini bukan hanya kepada masyarakat, namun berlaku pula untuk anggota.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyebut selama dua hari ke depan seluruh jajaran TNI dan Polri akan melakukan operasi pendisiplinan. Terutama penggunaan masker.
“Hari ini Selasa dan besok Rabu, seluruh kantor TNI dan Polri di seluruh Indonesia melakukan pendisiplinan penggunaan masker,” ujar Argo dalam keterangannya, Selasa (18/8/2020).
Ia menambahkan, operasi pendisiplinan internal ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020. Di dalamnya Inpres diatur soal kedisiplinan melakukan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Dalam melakukan operasi, kata Argo, nantinya jajaran Polisi Militer (POM) melakukan pengecekan pendisplinan penggunaan masker di internalnya. Hal yang sama juga dilakukan Provost dalam peningkatan displin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
“POM akan melakukan operasi penegakan displin protokol kesehatan di internalnya begitu juga Polri,” tukasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Inpres No 6/2020. Dalam Inpres tersebut, presiden meminta agar seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19.
Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan. Sanksi berlaku bagi pelanggaran perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.(Hdi)