Ada apa dengan BPN Kabupaten Sukabumi ???



Ada apa dengan BPN Kabupaten Sukabumi ???

ONESECONDNews COM, Jabar – Menindak lanjuti masalah sengketa tanah antara warga Desa Mekarsari, Kec. Segaranten, Kab. Sukabumi, Provinsi Jawa Barat dengan PT. Kemilau Rezeki, Rabu (12/8) awak media Mitrapol mencoba menemui Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Jawa Barat.
Kedatangan awak media mitrapol ke BPN Pronvis Jawa Barat ini untuk mempertanyakan sebab terjadinya kekisruhan dalam pembatalan SHGB.

Kakanwil BPN Provinsi Jawa Barat yang wakili Kabid Pertanahan Dadang Fuad, dan Kepala Arsip BPN Jawa Barat Mariman menyampaikan bahwa keputusan itu sudah dijalankan, namun kendalanya ada di BPN Sukabumi, karena adanya gugatan Perdata.
Menurut Dadang, pada prinsipnya BPN bisa menerbitkan kembali dan akan membuka kembali laporan dari pihak Penggugat. BPN Sukabumi melaporkan adanya gugatan.

Dadang menegaskan seharusnya persoalan sengketa tanah ini sudah selesai dan harus segera dilaksanakan Eksekusi, mau tidak mau harus tetap dijalankan eksekusi itu.

Eksekusi harus dilaksanakan karena telah dilakukan uji matrial, 1. Perbuatan hukum Adat, 2. karena ini termasuk aset Desa dan aset Desa itu termasuk aset Negara kalau tidak segera di eksekusi bagaimana nantinya, jadi tidak ada alasan untuk menolak eksekusi tanah adat yang berada di Desa Mekarsari, kec Segaranten, kab Sukabumi itu, pungkasnya.

Perli diketahui, dari hasil Investigasi para wartawan yang diterima langsung oleh Kakanwil yang di wakili oleh para pejabat terkait maka terungkap bahwa sebenarnya Kanwil telah melakukan kajian bersama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi dan telah memberikan Rekomendasi untuk segera Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi membatalkan SHGB 12,13,15 dan 6 terletak di Blok Sindang Rt. 01 Rw. 02 Desa Mekarsari, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat, atas nama PT. Kemilau Rejeki.

Dimana dalam kajian tersebut Kanwil memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kanbupaten Sukabumi dengan pertimbangan telah adanya surat Putusan Pidana No. 218/Pid.B/2019/PN.CBD tanggal 2 Oktober 2019 dan berdasarkan surat Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan No. Mo.SK.04.01/133-800/III/2020 Tanggal 11 Maret 2020 , Serta Berdasarkan Surat Kepala Kantor Wiayah BPN Provinsi Jawa Barat No. MP.0101998-32.600/VII/2020 Tanggal 7 Juli 2020 tentang Pembatalan sertifikat Tanah Hak Guna Bangunan nomor ; 2,3,6,11,12,13,15 An. PT. Kemilau Rezeki.

Maka seharusnya sudah tidak ada lagi halangan bagi Kantor Tanah Kabupaten Sukabumi untuk membatalkan dan mengeksekusinya.



أحدث أقدم