ONESECONDNews.COM Jakarta - Unit Reskrim Polsek kawasan Sunda kelapa Tangkap maling HP yang lagi di Chas
ONESECONDNews.COM, Tersangka MD (28) alias Ompong pemuda pengangguran harus berurusan dengan polisi Sunda Kelapa Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Ia di tangkap lantaran melakukan tindak pidana pencurian HP milik korban Rohan Erlan Haqiqi warga Muara Angke Pluit Penjaringan Jakarta Utara.
Akp Slamet Rianto menjelaskan dari perbuatan MD yang dilakukan," Awalnya saat itu
korban sedang sholat dzuhur di dalam rumah kontrakan korban.
" kemudian pelaku masuk ke dalam rumah kontrakan korban dan mengambil 1 (satu) Unit Hp milik korban Rohan Erlan Haqiqi yang sedang di chass di atas kasur." papar Kapolsek, kamis (30/7).
Dikatannya kembali, setelah korban selesai sholat dzuhur sempat melihat pelaku berlari keluar dari dalam rumah kontrakan korban menuju ke arah tembok bolong dengan membawa Hp milik korban," papar Slamet.
Kanit Reskrim Akp Ikrom Baihaki menambahkan, diketahui perbuatan tersangka oleh korban dan saksi, lalu korban dan saksi melapor ke anggota kami.
Selanjutnya anggota kami melakukan pencarian dan pengejaran tersangka bersama korban dan saksi.
Saat anggota kami yang sedang observasi dan melintas di TKP lalu mengejar pelaku dan akhirnya pelaku dapat tertangkap berikut barang bukti HP milik korban yang berhasil kami amankan."tandas Ikrom.
Pada saat dilakukan penangkapan, MD sempat di pukuli oleh warga sekitar yang kesal dengan ulahnya karena MD baru saja bebas dari lapas dengan kasus yang sama.
Diamankannya MD, Polisi segera membawa ke Mapolsek Sunda Kelapa berikut barang bukti 1 (satu) unit Hp warna merah
Dari perbuatannya, MD di jerat pasal 362 KUHP dengan melakukan tindak pidana pencurian.(*)