Rampas 3 Handphone Pria ini digelandang Unit Reskrim Polsek kawasan Sunda kelapa
ONESECONDNews.COM, Jakarta - Unit Reskrim Polsek Sunda Kelapa Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus seorang pria yang melakukan tindak pidana perampasan 3 unit Hp.
Tersangka SU (31) pria yang nekat ambil paksa 3 unit Hp milik korban yang sedang di pegang hp miliknya dengan cara membentak dengan nada tinggi mengancam dan melototi ke wajah korban, dikatakan Kapolsek Sunda Kelapa Akp Slamet Riyanto, senin (20/7).
Sambung Kapolsek, Kejadian itu pada minggu sore (19/7/2020) sekira jam 16.00 WIB, ketika korban Nugroho sedang duduk di Dermaga Kaliadem Muara Angke, sambil pegang 3 unit Hp, 2 milik temannya dan 1 milik korban saat menunggu temannya sedang berenang, kemudian tersangka SU datang mendekati korban dengan nada tinggi dan melotot, " Heyy..!! lepasin tuu yang ditangan kiri luu !!..( pinta paksa hp yang sedang di pegang korban )." Ungkap Slamet.
Lanjut Perwira asal Purbalingga, "tetapi korban tidak menuruti kemauan tersangka SU dan korban pergi menghindar, namun tersangka terus mendekati korban kemudian memiting leher korban hingga korban terjatuh ketanah dan tersangka kembali berkata, "Lepasin yang di tangan kiri luu !!.." dan karena korban takut akan tindak kekerasan yang dilakukan tersangka, akhirnya korban menuruti.
Ditambahkan Kanit Reskrim Akp Ikhrom Baihaki," Tersangka minta dengan paksa dan membentak korban dengan wajah yang melotot, namun perbuatan tersangka dilihat oleh teman korban.
" dan teman korban meminta bantuan warga dan menghubungi pihak Kepolisian, kemudian anggota kami meringkus tanpa ada perlawanan.
Dari perbuatan tersangka, anggota kami mengamankan tersangka berikut barang bukti 3 unit Hp, kemudian tersangka kami kenakan pasal 368 KUHP tindak pidana pemerasan." tutup Ikhrom Baihaki
(Shem Mitrapol)
ONESECONDNews.COM, Jakarta - Unit Reskrim Polsek Sunda Kelapa Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus seorang pria yang melakukan tindak pidana perampasan 3 unit Hp.
Tersangka SU (31) pria yang nekat ambil paksa 3 unit Hp milik korban yang sedang di pegang hp miliknya dengan cara membentak dengan nada tinggi mengancam dan melototi ke wajah korban, dikatakan Kapolsek Sunda Kelapa Akp Slamet Riyanto, senin (20/7).
Sambung Kapolsek, Kejadian itu pada minggu sore (19/7/2020) sekira jam 16.00 WIB, ketika korban Nugroho sedang duduk di Dermaga Kaliadem Muara Angke, sambil pegang 3 unit Hp, 2 milik temannya dan 1 milik korban saat menunggu temannya sedang berenang, kemudian tersangka SU datang mendekati korban dengan nada tinggi dan melotot, " Heyy..!! lepasin tuu yang ditangan kiri luu !!..( pinta paksa hp yang sedang di pegang korban )." Ungkap Slamet.
Lanjut Perwira asal Purbalingga, "tetapi korban tidak menuruti kemauan tersangka SU dan korban pergi menghindar, namun tersangka terus mendekati korban kemudian memiting leher korban hingga korban terjatuh ketanah dan tersangka kembali berkata, "Lepasin yang di tangan kiri luu !!.." dan karena korban takut akan tindak kekerasan yang dilakukan tersangka, akhirnya korban menuruti.
Ditambahkan Kanit Reskrim Akp Ikhrom Baihaki," Tersangka minta dengan paksa dan membentak korban dengan wajah yang melotot, namun perbuatan tersangka dilihat oleh teman korban.
" dan teman korban meminta bantuan warga dan menghubungi pihak Kepolisian, kemudian anggota kami meringkus tanpa ada perlawanan.
Dari perbuatan tersangka, anggota kami mengamankan tersangka berikut barang bukti 3 unit Hp, kemudian tersangka kami kenakan pasal 368 KUHP tindak pidana pemerasan." tutup Ikhrom Baihaki
(Shem Mitrapol)