Kejagung Diminta Tegas Usut Dugaan Korupsi Importasi Tekstil

Kejagung Diminta Tegas Usut Dugaan Korupsi Importasi Tekstil


ONESECONDNews.COM, - Kejaksaan Agung diminta tegas dalam mengusut kasus tindak pidana korupsi importasi tekstil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tahun 2018-2020.

Salah satunya dengan menghadirkan Dirjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Heru Pambudi. Terlebih, Heru Pambudi kembali mangkir saat dipanggil sebagai saksi. 

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai Heru Pambudi tidak menghormati proses hukum yang ada. Apalagi, posisi Heru merupakan penanggung jawab tertinggi di Ditjen Bea dan Cukai.

“Seharusnya, Heru membantu Kejaksaan Agung dalam rangka mengungkap kebenaran dalam importasi tekstil ini,” tegas Boyamin kepada wartawan, Kamis (23/7).

Boyamin khawatir sikap mangkir itu didasari niat untuk menutupi kasus. Dia pun mendesak agar Kejagung kembali melayangkan panggilan kepada Heru dan jika mangkir lagi harus dilakukan upaya paksa.

“Untuk memberikan contoh bahwa hukum itu berdiri tegak dan berjalan lurus,” tegas Boyamin
Senada itu, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi juga meminta Kejaksaan Agung tegas dalam menghadirkan Dirjen Bea Cukai. Sehingga yang bersangkutan bisa diperiksa dan menambah fakta-fakta hukum atas kasus ini.

Panggilan satu dan kedua tidak ditanggapi juga. Panggil paksa saja. Ada apa dia harus menghindar? Takutnya, ada kecurigaan barang bukti akan dihilangkan,” ujar Uchok. 

Kejaksaan Agung sendiri telah melayangkan lagi panggilan kepada Heru untuk hadir sebagai saksi pada pekan depan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menegaskan bahwa masih ingin mengorek keterangan dari Heru mengenai proses importasi tekstil. Apakah tekstil itu memang berasal dari India atau dari China yang menggunakan jalur Batam untuk menghindari bea masuk ( Sumber RMOL.ID)

أحدث أقدم