Dua Ranmor dibekuk Reskrim Polsek Bekasi kota
BEKASI - Unit Reskrim Polsek Bekasi Kota Polres Metro Bekasi berhasil meringkus dua tersangka pencurian kendaraan bermotor. Hal tersebut digelar saat Konferensi Pers di Halaman Mapolsek, Selasa siang (6/7/2020).
Kapolsek Bekasi Kota Kompol Armayni mengatakan, kedua tersangka NS alias Ocin (24) dan DM (27). Mereka ditangkap saat melakukan aksi pencurian di Kampung Pulo Gede RT 04/11 Kelurahan Jaka Sampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.
"Aksi mereka kepergok warga saat mendorong motor curiannya," kata Kompol Armayni.
Kapolsek juga menjelaskan, barang bukti yang disita pihak kepolisian dua unit kendaraan bermotor, satu pucuk Air soft Gun serta perlengkapan kunci leter T.
"Adapun barang bukti yang sudah kita amankan dua Unit kendaraan bermotor, Air soft Gun berikut isinya, satu gagang kunci leter T serta enam buah mata kunci leter T, satu buah magnet untuk membuka lobang kunci sepeda motor dan satu kunci modifikasi," jelasnya.
Armayni juga menambahkan, tersangka sempat mengeluarkan soft Gun dan melepaskan tembakan keatas untuk menakuti warga. Dengan kejadian tersebut lantas warga melaporkan ke Polisi.
"Begitu kita mendapatkan laporan, anggota langsung meluncur dan meringkus kedua tersangka, dan saat ini masih terus kita lakukan pengembangan," tutup Armayni.
Kemudian menurut pengakuan dari salah satu tersangka, perbuatan yang dia lakukan sudah yang kedua kalinya dan dari perbuatan kedua tersangka, polisi menjeratnya pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.
(*)
BEKASI - Unit Reskrim Polsek Bekasi Kota Polres Metro Bekasi berhasil meringkus dua tersangka pencurian kendaraan bermotor. Hal tersebut digelar saat Konferensi Pers di Halaman Mapolsek, Selasa siang (6/7/2020).
Kapolsek Bekasi Kota Kompol Armayni mengatakan, kedua tersangka NS alias Ocin (24) dan DM (27). Mereka ditangkap saat melakukan aksi pencurian di Kampung Pulo Gede RT 04/11 Kelurahan Jaka Sampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.
"Aksi mereka kepergok warga saat mendorong motor curiannya," kata Kompol Armayni.
Kapolsek juga menjelaskan, barang bukti yang disita pihak kepolisian dua unit kendaraan bermotor, satu pucuk Air soft Gun serta perlengkapan kunci leter T.
"Adapun barang bukti yang sudah kita amankan dua Unit kendaraan bermotor, Air soft Gun berikut isinya, satu gagang kunci leter T serta enam buah mata kunci leter T, satu buah magnet untuk membuka lobang kunci sepeda motor dan satu kunci modifikasi," jelasnya.
Armayni juga menambahkan, tersangka sempat mengeluarkan soft Gun dan melepaskan tembakan keatas untuk menakuti warga. Dengan kejadian tersebut lantas warga melaporkan ke Polisi.
"Begitu kita mendapatkan laporan, anggota langsung meluncur dan meringkus kedua tersangka, dan saat ini masih terus kita lakukan pengembangan," tutup Armayni.
Kemudian menurut pengakuan dari salah satu tersangka, perbuatan yang dia lakukan sudah yang kedua kalinya dan dari perbuatan kedua tersangka, polisi menjeratnya pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.
(*)