Brigjen Prasetidjo Utomo Jadi Tersangka Surat Jalan DjokoTjandra


Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya telah menetapkan Brigjen Pol Prasetidjo Utomo menjadi tersangka kasus skandal kasus penerbitan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra. Foto/Dok. SINDOnews



ONESECONDNews.COM, Jakarta - Brigjen Pol Prasetidjo Utomo menjadi tersangka kasus skandal kasus penerbitan surat jalan alias 'surat sakti' untuk buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Penetapan status tersangka itu dilakukan setelah Prasetidjo dicopot dari jabatannya Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim

Polri. Prasetijo dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman enam tahun penjara. "Kita telah menetapkan satu tersangka yaitu saudara BJP PU dengan persangkaan Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP dan Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).


Peningkatan status tersangka Prasetijo setelah penyidik Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara pada pukul 10.00 WIB tadi pagi. Prasetijo dianggap berupaya menghalangi penyidikan dan memberi pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan kelas kakap Kejaksaan Agung untuk melarikan diri.

"Dari hasil gelar perkara tersebut maka hari ini kami menetapkan status tersangka untuk BJP PU dengan konstruksi hukum pertama adalah sangkaan terkait membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu," tuturnya.




(Sindonews.com)

أحدث أقدم