Unit Reskrim Polsek kawasan Sunda kelapa ungkap peredaran Narkoba dimuara Baru


Unit Reskrim Polsek kawasan Sunda kelapa ungkap peredaran Narkoba dimuara Baru


ONESECONDNews.COM,JAKARTA - Keberhasilan tim unit Reskrim Polsek Sunda Kelapa Polres Pelabuhan Tanjung Priok, patut diberikan acungan jempol di saat pandemik covid-19 berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis shabu.


Dan keberhasilan unit Reskrim Polsek Saka telah menangkap 2 (dua) tersangka AG (26) dan MD (31) alias Kemit pada sabtu (30/5/2020) di Gang Warsih, RT 017/17 Kelurahan Muara Baru, Penjaringan Jakarta Utara.

berikut barang bukti sebanyak 3,20 gram brutto Narkotika jenis shabu.
Menurut keterangan Kapolsek Sunda Kelapa Akp Slamet Riyanto dari penangkapan kedua tersangka hasil dari laporan informasi masyarkat adanya peredaran narkoba di Gang Warsih, RT 017/17 Kelurahan Muara Baru, Penjaringan Jakarta Utara.


Dirinya menambahkan, kemudian anggota kami melakukan penyelidikan dan penangkapan serta penggeledahan tersangka AG, lalu di temukan 3 bungkus plastik kecil yang didalamnya berisi 12 plastik klip/paket kecil berisi kristal putih diduga shabu dengan berat total keseluruhan 3,20 gram brutto, uang tunai Rp.600.000, HP warna hitam, 1 set alat hisap / bong terbuat dari botol plastik dan terdapat sedotan." papar Slamet.

Kemudian terus dikembangkan, 
dari hasil pemeriksaan, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka MD alias Kemit ditemukan barnag bukti 1 shet alat hisap shabu dan korek api." kata  Akp Slamet Riyanto yang baru saja jabat di Polsek Sunda Kelapa.

Ditambahkan Kanit Reskrim Akp.Ikrom Baihaki melalui whatsupp,  benar dua tersangka kami tangkap apa yang di jelaskan Kapolsek. 

Di saat pandemik ini, kami tetap lakukan upaya penangkapan terhadap para pengedar Narkoba diwilayah hukum Sunda Kelapa, karena para pelaku malah mengambil kesempatan di saat kondisi seperti ini untuk mengedarkan narkoba." tegas Ikrom Baihaki, rabu (3/6).
Dari perbuatan kedua tersangka polisi menjerat primair pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara.(*)

أحدث أقدم