Cegat Dua Ruas Jalan, Satpol PP Tindak Puluhan Pengendara Tak Bermasker
ONESECONDNews.COM, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tanjung Priok bersama unsur TNI-Polri menggelar patroli Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di dua ruas jalan. Hasilnya, puluhan pengendara tak bermasker ditindak dengan sanksi sosial.
Pelaksana Tugas Komandan Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok Evita Wahyu Pancawati mengatakan, patroli digelar di dua ruas jalan di Kebon Bawang, yakni Jalan Bugis dan Jalan Swasembada Barat. Sebanyak 25 pengendara tak bermasker dikenakan sanksi sosial dengan menyapu fasilitas umum di sekitarnya.
Tentunya, penindakan sanksi sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi DKI Jakarta.
"Siang tadi kami lakukan patroli PSBB di dua ruas jalan. Ditemukan beberapa pengendara yang tidak mengindahkan aturan PSBB seperti tidak mengenakan masker," kata Evita, saat dikonfirmasi, Rabu (3/6).
Tak hanya sanksi sosial, dijelaskannya sebanyak tujuh pengendara pun dikenakan sanksi administratif. Masing-masing pengendara didenda senilai Rp 100 ribu dengan kesalahan serupa.
"Tentunya patroli seperti ini akan terus kami lakukan demi mencegah meluasnya penyebaran wabah Covid-19 (Corona Virus Disease 2019)," jelasnya.
Diharapkannya, penindakan seperti ini dapat memberikan efek jera bagi masyarakat yang acuh terhadap penerapan PSBB. Sehingga ke depannya penyebaran Covid-19 dapat diminimalisir.
"Diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap masyarakat dan masyarakat lebih peduli terhadap kesehatan mereka sendiri, dengan demikian dapat membantu percepatan penanganan wabah Covid-19," tutupnya.
(Sumber Kominfotik Ju)
ONESECONDNews.COM, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tanjung Priok bersama unsur TNI-Polri menggelar patroli Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di dua ruas jalan. Hasilnya, puluhan pengendara tak bermasker ditindak dengan sanksi sosial.
Pelaksana Tugas Komandan Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok Evita Wahyu Pancawati mengatakan, patroli digelar di dua ruas jalan di Kebon Bawang, yakni Jalan Bugis dan Jalan Swasembada Barat. Sebanyak 25 pengendara tak bermasker dikenakan sanksi sosial dengan menyapu fasilitas umum di sekitarnya.
Tentunya, penindakan sanksi sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi DKI Jakarta.
"Siang tadi kami lakukan patroli PSBB di dua ruas jalan. Ditemukan beberapa pengendara yang tidak mengindahkan aturan PSBB seperti tidak mengenakan masker," kata Evita, saat dikonfirmasi, Rabu (3/6).
Tak hanya sanksi sosial, dijelaskannya sebanyak tujuh pengendara pun dikenakan sanksi administratif. Masing-masing pengendara didenda senilai Rp 100 ribu dengan kesalahan serupa.
"Tentunya patroli seperti ini akan terus kami lakukan demi mencegah meluasnya penyebaran wabah Covid-19 (Corona Virus Disease 2019)," jelasnya.
Diharapkannya, penindakan seperti ini dapat memberikan efek jera bagi masyarakat yang acuh terhadap penerapan PSBB. Sehingga ke depannya penyebaran Covid-19 dapat diminimalisir.
"Diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap masyarakat dan masyarakat lebih peduli terhadap kesehatan mereka sendiri, dengan demikian dapat membantu percepatan penanganan wabah Covid-19," tutupnya.
(Sumber Kominfotik Ju)