Antisipasi Pemudik Masuk Jakarta Utara, Dishub Lakukan Penyekatan Wilayah.
ONESECONDNews.COM, Jakarta - Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara melakukan penyekatan buat pemudik yang masuk ke wilayah Jakarta Utara. Hal ini dilakukan sebagai upaya antisipasi penanganan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.
Kasudin Perhubungan Jakarta Utara Harlem Simanjuntak mengatakan apa yang dilakukan ini adalah menjalankan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
"Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pendatang ataupun pemudik yang datang ke Jakarta wajib menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)," katanya Kamis (28/5) malam.
Ditambahkan Harlem petugas gabungan Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang diturunkan terus disiagakan selama 24 jam non-stop.
"Pengawasannya sendiri meliputi kendaraan roda dua, roda empat, angkutan umum dan angkutan barang. Yang pertama ditanyakan adalah kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), karena diprediksikan pemudik lebih dulu meninggalkan Jakarta tanpa membuat surat izin tersebut. Seandainya tidak dapat menunjukan SIKM, kami pastikan mereka harus memutar balik. Dan rata-rata tidak dapat menunjukan," terangnya.
Untuk lokasi penyekatan, Harlem menerangkan jika Dinas Perhubungan Jakarta Utara memiliki empat check point penjagaan.
"Dua check point dalam kota untuk mengantisipasi arus balik pemudik dari arah Bekasi, Jawa Barat yang lokasinya di Jalan Marunda Makmur dan Jalan Irigasi Kanal Timur (BKT). Untuk dua lagi untuk mengantisipasi masuknya pemudik ke DKI Jakarta yang lokasinya di Jalan Raya Serang dan Jalan Syeik Nawawi Tanggerang," ujarnya.
Untuk diketahui, selain melakukan penyekatan pemudik, Dinas Perhubungan Kota Jakarta Utara juga melakukan pencegahan PSBB kepada masyarakat yang melintas di titik-titik check point tersebut.(Kominfo Ju)
ONESECONDNews.COM, Jakarta - Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara melakukan penyekatan buat pemudik yang masuk ke wilayah Jakarta Utara. Hal ini dilakukan sebagai upaya antisipasi penanganan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.
Kasudin Perhubungan Jakarta Utara Harlem Simanjuntak mengatakan apa yang dilakukan ini adalah menjalankan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
"Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pendatang ataupun pemudik yang datang ke Jakarta wajib menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)," katanya Kamis (28/5) malam.
Ditambahkan Harlem petugas gabungan Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang diturunkan terus disiagakan selama 24 jam non-stop.
"Pengawasannya sendiri meliputi kendaraan roda dua, roda empat, angkutan umum dan angkutan barang. Yang pertama ditanyakan adalah kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), karena diprediksikan pemudik lebih dulu meninggalkan Jakarta tanpa membuat surat izin tersebut. Seandainya tidak dapat menunjukan SIKM, kami pastikan mereka harus memutar balik. Dan rata-rata tidak dapat menunjukan," terangnya.
Untuk lokasi penyekatan, Harlem menerangkan jika Dinas Perhubungan Jakarta Utara memiliki empat check point penjagaan.
"Dua check point dalam kota untuk mengantisipasi arus balik pemudik dari arah Bekasi, Jawa Barat yang lokasinya di Jalan Marunda Makmur dan Jalan Irigasi Kanal Timur (BKT). Untuk dua lagi untuk mengantisipasi masuknya pemudik ke DKI Jakarta yang lokasinya di Jalan Raya Serang dan Jalan Syeik Nawawi Tanggerang," ujarnya.
Untuk diketahui, selain melakukan penyekatan pemudik, Dinas Perhubungan Kota Jakarta Utara juga melakukan pencegahan PSBB kepada masyarakat yang melintas di titik-titik check point tersebut.(Kominfo Ju)