15 Orang Pelanggar PSBB Di Wilayah Kamal Muara Dikenakan Sanksi

15 Orang Pelanggar PSBB Di Wilayah Kamal Muara Dikenakan Sanksi Administrasi dan Kerja Sosial


ONESECONDNews.COM, Jakarta - Sejumlah warga yang tidak mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kelurahan Kamal Muara dikenakan sanksi administrasi ataupun kerja sosial. Lurah Kamal Muara, Helwin Ginting menjelaskan, ada 15 orang yang ditemukan melanggar aturan PSBB seperti tidak menggunakan masker.

"Mereka yang melanggar aturan PSBB akan langsung dikenakan sanksi. Dari 15 orang itu, 10 orang menjalani sanksi kerja sosial dengan menyapu jalan dan 5 lainnya dikenakan sanksi administrasi. Penegakan aturan PSBB akan terus dilaksanakan agar masyarakat displin dan ikut mencegah terjadinya penularan COVID-19," jelas Helwin saat monitoring penegaran aturan PSBB di Jalan Kapuk Kamal, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jumat (29/5).

Ia menegaskan, penegakan aturan hanya salah satu tindakan yang dilakukan bagi masyarakat yang tidak disiplin dan tidak patuh terhadap aturan PSBB. "Saya tetap menghimbau masyarakat agar tetap tinggal dirumah namun apabila ada kepentingan keluar rumah wajib memakai masker tanpa terkecuali, cuci tangan sesering mungkin menggunakan sabun dan tidak bersalaman serta mengatur jarak," ujarnya.

Terlebih lagi, Kelurahan Kamal Muara berada di wilayah pesisir laut dan termasuk area perbatasan dengan wilayah Jakarta Barat dan Tangerang sehingga aktivitas keluar masuk warga dari wilayah lain rentan terjadi. "Petugas gabungan juga terus memonitor pergerakan warga selama masa PSBB agar mata rantai penularan COVID-19 bisa terputus," pungkas Lurah.(Kominfo JU)
أحدث أقدم