BPJS Ketenagakerjaan Jelaskan Beda MLT dan Tapera


Ilustrasi PNS yang setiap bulan dipotong cicilan Bapertarum untuk bantuan uang muka pembelian rumah, natinya akan dikelola oleh BP Tapera

Onesecondnews.COM, - Pemerintah sebenarnya bisa memaksimalkan dana manfaat layanan tambahan (MLT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang diperuntukkan bagi program kepemilikan rumah untuk pekerja yang belum memiliki tempat tinggal. Termasuk program jaminan hari tua (JHT) seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46/2015. Pemanfaatan MLT juga diatur di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17/2021 tentang perubahan atas Permenaker Nomor 35/2016 tentang tata cara pemberian, persyaratan, dan jenis MLT.

Tak ayal, program Tapera yang menyasar sektor swasta saat ini tentu menimbulkan polemik. Lantas, apakah Tapera akan tumpang tindih dengan MLT BPJS Ketenagakerjaan?

Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha meyakini setiap kebijakan pemerintah sudah ada kajiannya dan bertujuan untuk kesejahteraan para pekerja. Dengan demikian, Asep menyatakan, bahwa program Tapera dan MLT jelas berbeda.

Tapera merupakan tabungan untuk memiliki rumah. Sedangkan MLT merupakan program tambahan untuk memperluas manfaat yang diterima peserta.

Sejak tahun lalu, BPJS Ketenagakerjaan sudah bekerja sama dengan perbankan untuk menyalurkan perluasan manfaat MLT untuk perumahan dalam tiga bentuk manfaat.

"Satu untuk perumahan maksimal Rp 500 juta plafonnya. Kemudian untuk renovasi Rp 200 juta, dan uang muka perumahan itu Rp 150 juta. Dan ada juga yang kita kerja sama khusus dengan pengembang untuk membangun rumah pekerja. Nah itu sudah ada sekitar 8 (pengembang)," jelas Asep di Menara Bank Danamon, Senin (3/6).

Menurut dia, saat ini jumlah yang ikut program MLT belum banyak. Berkisar 4.000 peserta untuk perumahan. "Memang masih ada PR di situ (untuk meningkatkan jumlah kepesertaan)," imbuhnya.

Terkait imbas program Tapera terhadap kepesertaan program MLT, Asep belum bisa berkomentar. Yang jelas, BPJS Ketenagakerjaan akan melaksanakan peraturan pemerintah. Meski memang, sudah ada diskusi dengan Badan Pengelola (BP) Tapera terkait sinkronisasi manfaat-manfaat yang ditawarkan kedua belah pihak untuk masing-masing pesertanya.

"Saat ini, kami banyak diskusi juga dengan regulator dan beberapa pihak Tapera. Di Tapera itu ada peserta, di kita juga ada peserta. Nah, bagaimana menyinkronkan manfaat yang ada. Saat ini baru sejauh itu," tandasnya.

Sumber link:https://www.jawapos.com/ekonomi/014721846/bpjs-ketenagakerjaan-jelaskan-beda-mlt-dan-tapera

Lebih baru Lebih lama