Tiga pelaku Modus michat diamankan Unit Reskrim Polsek Kalideres


 Seorang - pria berinisial IH menjadi korban pemerasan menggunakan aplikasi michat, para pelaku VN (21), AA (26) dan MAS (20) menggunakan foto seorang wanita yang didapatkan dari Facebook untuk menarik korban. Selasa (14/05/2024)



Jakarta Dalam konferensi Pers yang digelar dihalaman mako Polsek Kalideres Jakarta Barat, Kapolsek Kompol Abdul Janna didamping Kanit Reskrim Aep Khairudin menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari para pelaku menjalankan aksinya menggunakan aplikasi michat yang diberi nama Putri Tina dengan foto seorang wanita yang didapat dari facebook.

Setelah melakukan komunikasi chat dan terdapat kesepakatan selanjutnya korban yang tertarik akhirnya masuk dalam jebakan pelaku. Ketika korban sampai dilokasi korban ditemui oleh para pelaku yang salah satunya mengaku bahwa wanita di aplikasi tersebut adalah istrinya.

" Setelah negosiasi dan sepakat korban datang ke TKP lalu ditemui para pelaku dan salah satu pelaku mengaku kalau wanita di aplikasi tersebut adalah istrinya. Kemudian pelaku mengancam akan melaporkan korban ke polisi dan menawarkan berdamai , korban yang takut kemudian mengeluarkan dompet kemudian dirampas oleh pelaku dan uang Rp 500.000 diambil paksa oleh pelaku " ungkap kapolsek Kompol Abdul Jana

Lebih lanjut Janna juga menambahkan bahwa bukan hanya uang namun pelaku juga merampas handphone korban dimana belakangan diketahui saldo aplikasi shoppe pay letter korban dipergunakan pelaku untuk membeli 1 handphone Merk Iphone 11 seharga Rp. 7.000.000, dan dua handphone merk vivo masing-masing seharga Rp. 1.600.000.

Atas dasar tersebut unit reserse kriminal polsek kalideres merespon cepat dengan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui berada di kampung Kosambi, Cengkareng dan mengamankan ketiga pelaku pada (sabtu 11/ 05/2024) Atas perbuatannya para pelaku diganjar pasal 365 Dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.**redaksi 

Lebih baru Lebih lama