MA Batalkan Syarat Minimal Usia Kepala Daerah 30 Tahun, Kaesang Bisa Maju Pilgub

Foto Google 

 Onesecondnews.COM,Mahkamah Agung (MA) membatalkan ketentuan syarat usia minimal calon gubernur-wakil gubernur 30 tahun.

Keputusan itu muncul di tengah riuh wacana putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu Kaesang Pangarep maju dalam ajang Pilkada Jakarta 2024.
Pembatalan syarat minimal kepala daerah itu sendiri tertuang dalam putusan MA nomor perkara 23 P/HUM/2024. Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9/2020 yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana.Amar Putusan, Kabul Permohonan Hum," dikutip dari situs resmi MA, Kamis (30/5/2024).

Putusan ini ditetapkan oleh Ketua Majelis Yulius, Anggota Majelis 1 Cerah Bangun, dan Anggota Majelis 2 Yodi Martono Wahyunadi pada 29 Mei 2024. Termohon putusan ini merupakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

MA memerintahkan termohon untuk mencabut ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU No. 9/2020 yang mengatur soal syarat minimal kepala daerah (30 tahun untuk calon gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil wali kota) karena dianggap bertentangan dengan UU No. 10/2016 tentang Pilkada.Putusan ini diambil di tengah wacana Kaesang Pangarep maju menjadi calon wakil gubernur Jakarta 2024. Adapun, Kaesang kini berusia 29 tahun (lahir 25 Desember 1994) sehingga tidak bisa maju sebagai calon wakil gubernur dengan ketentuan sekarang.

Wacana tersebut sendiri muncul usai Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengunggah poster 'Budi satrio Djiwandono - Kaesang Pangarep for Jakarta 2024' di akun Instagramnya, @sufmi_dasco, pada Rabu (29/5/2024) malam.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menjelaskan, poster 'Budi- Kaesang' yang belakangan beredar di media sosial merupakan bentuk aspirasi masyarakat.

"Terkait poster Pak Budi Djiwandono dengan Mas Kaesang ya, saya pikir itu sebagai bentuk penyampaian adanya aspirasi masyarakat kepada kami," ujar Habiburokhman lewat keterangan video, Kamis (30/5/2024).

Wakil ketua Komisi III DPR ini mengklaim warga Jakarta banyak yang ingin Budi Djiwandono maju sebagai calon gubernur, setidaknya di konstituennya Jakarta Timur. Dia berpendapat, warga menyukai Budi karena merupakan politikus muda hingga berpenampilan bagus.

Meski demikian, Habiburokhman mengatakan belum ada keputusan resmi dari Gerindra soal bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan diusung dalam ajang Pilkada Jakarta 2024. Dia meminta setiap pihak bersabar.

Sumber: bisnis
Sumber link:https://www.gelora.co/2024/05/ma-batalkan-syarat-minimal-usia-kepala.html
Lebih baru Lebih lama