Usaha mebel dan kitchen Set di kapuk Muara Tidak memiliki Ijin itu disampaikan oleh petugas Aplikasi Jaki

Foto Lokasi usaha pembuatan Mebel Kitchen Set 

 


Onesecondnews.COM, Jakarta - usaha Mebel Kitchen Set yang Berada di wilayah Kapuk Muara penjaringan Jakarta Utara Tidak memiliki Ijin usaha.

Hal itu disampaikan oleh SKPD terkait Berdasarkan Laporan Jaki dengan Nomor JK2309050xxx petugas Jaki memberikan Laporan sesuai dengan Database Perizinan DPMPTSP Bahwa usaha itu tidak Terdaftar IMB dan Ijin usaha kegiatannya beberapa hari Lalu.

Perlu diketahui bahwa kegiatan usaha Mebel Kitchen Set tersebut milik orang yang berinisial S dan kegiatan tersebut sudah berjalan Beberapa Bulan ini. Dikawasan Vikamas selatan penjaringan Jakarta Utara.

Usaha mebel dan kitchen Set tersebut memiliki Limbah serpihan Serbuk kayu yang diduga merusak lingkungan terutama Bagi kesehatan warga sekitar Rabu (06/09/23) diduga ada oknum LSM berinisial T yang menjadi Centeng dalam kegiatan usaha tersebut.

Hingga Hal ini Menjadi sorotan Publik serta komentar keras dari pengamat kinerja pemerintah kalangan Warga Sipil Zainal Abidin, kegiatan tersebut jika memang benar Tidak ada Ijin kegiatan usahanya pihak pemerintah kota administrasi Jakarta Utara melalui perangkat kinerjanya untuk melakukan Tindakan Tegas

"Saya pun mendapatkan informasi bahwa kegiatan itu memakai Listrik yang diduga listrik Ilegal atau bisa dikatakan Curian,ini pun menjadi Pekerjaan penting untuk PLN Agar melakukan pemutusan dan denda sesuai dengan aturan," Kata dia

"Kalau kita merajuk pada undang undang Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum mengambil, menggunakan, atau menyebabkan terambilnya atau terpakainya listrik yang dipasok oleh PT PLN (Perusahaan Listrik Negara) dapat dihukum dengan pidana penjara dan/atau denda.
Pidana Penjara

Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2009 menyebutkan bahwa pelaku pencurian listrik dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Jika ditemukan bukti-bukti tambahan atau adanya pengulangan tindakan pencurian listrik, hukuman pidana dapat diperberat.
Denda

Selain pidana penjara, Pasal 12 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2009 juga mengatur tentang denda bagi pelaku pencurian listrik.
Jika terbukti melakukan pencurian listrik, pelaku dapat dikenakan denda sebesar dua kali lipat dari nilai listrik yang tidak dibayar atau dihindari pembayarannya.
Sanksi Tambahan

Selain pidana penjara dan denda, pelaku pencurian listrik juga dapat dikenakan sanksi tambahan berupa pemutusan pasokan listrik oleh PT PLN.
PT PLN memiliki hak untuk melakukan pemeriksaan dan memutus pasokan listrik kepada pelaku yang terbukti melakukan pencurian listrik.

Untuk limbah Kayu yang sekiranya juga  terdapat pada Pasal 374, “Setiap orang yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III," Tegas dia

Disisi Lain meski sudah di konfirmasi melalui via seluler beberapa waktu lalu Pemilik Usaha Mebel Kitchen Set tersebut tidak Merespon yang diduga milik pengusaha Air Isi Ulang berinisial S,

Penulis
Shem

Lebih baru Lebih lama