Meski mendapat Surat Gudang Limbah Plastik di Gang Keramat 1 Karawaci Diduga Kangkangi Perda, Observasi LAB Angin dan Udara 65

Foto istimewa 

Onesecondnews.COM, Tangerang -Pengaduan Warga Gang Keramat 1 Karawaci Kota Tangerang terkait dugaan adanya asap menyengat pada udara dan bising suara mesin di Gudang Perusahaan Limbah Plastik Fefi Plastik di Jl. Imam Bonjol Karawaci telah viral diberbagai portal media online maupun cetak.

Pasalnya Gudang limbah plastik yang beroperasi memproduksi proses biji plastik itu di anggap berdampak langsung ke pemukiman warga Gang Keramat 1, warga mengeluh bukan hanya polusi dan bising namun keberadaan Gudang limbah itu berada di zona kuning atau permukiman warga. menjelaskan terkait keberadaan Zonasi Gudang Limbah plastik tersebut bukan berada zona merah melainkan di zona kuning.Hal ini juga sebelumnya dikatakan pihak PUPR Tata Ruang Kota Tangerang beberapa waktu lalu, bahkan pernyataan tersebut tertuang dalam lampiran tertulis.

Hasil klarifikasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang, Rabu (30/08/2023) kepada lembaga perkumpulan Gatra Aktif Tangerang Raya (GATRA), 01/DPP-GATRA/VIII/2023 tanggal 03 agustus 2023, terkait zonasi Gudang limbah plastik yang telah beroperasi bertahun-tahun berada ditengah permukiman.

Sebelumnya pengaduan warga yang telah cukup lama secara langsung kepda Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang walaupun terkesan alot namun akhirnya mendapatkan jawaban, hasil Lab pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) 65, hal itu lagi-lagi hasil pada observasi Lab mengerucut kepada Dinas PUPR Tata Ruang

“Keberadaan Lokasi jelas itu zona kuning, yaitu permukiman tidak bisa digunakan untuk gudang atau pabrik produksi, sebab sudah ada perubahan Perda tahun 2019, jadi sudah tidak diperbolehkan, harusnya aduan ini kepada pihak Sat Pol-PP dan atau Dinas Lingkungan Hidup karena menyangkut limbah,” pungkasnya.

Terangnya informasi terhadap kawasan

Gang Keramat 1 Karawaci Kota Tangerang sebagaimana peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang rencana Tata Ruang (RT/RW) perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang rencana tata Rung (RT/RW) Kota Tangerang 2012-2023 Zonasi yang dimaksud adalah Kawasan Perumahan.

Ketum Garda Aktif Tangerang Raya (GATRA) Dr. Bahru, menutnya “jangan sampai percuma Perda Kota Tangerang dibuat dan telah di rancang akan tetapi tidak mengepek dan tidak berfungsi, artinya Perda adalah peraturan yang harus dijalankan sebagai tolak ukur bahwa masyarakat harus taat dan patuh terhadap Perda yang sudah menjadi ketetapan pemerintah Kota Tangerang”, ungkapnya.

Ia juga menyinggung terkait zonasi dan perizinan pihak Satpol-PP semestinya peka terhadap aturan sebagai mana pihak Satpol-PP adalah Penegak Perda.

“Jangan sampai masyarakat dibingungkan dengan ulah oknum-oknum, jika ketentuan Perda itu jelas harus di jalankan, dan dikala adanya penyimpangan baik pelaku usaha yang tidak tertib maka Satpol-PP harus menyikapi hal tersebut”, katanya.

Bahru mengungkapkan, Dengan adanya aduan masyarakat kepada pihak terkait harusnya mereka berterimakasih karena secara tidak langsung warga membantu dari jangkauan kerja yang tidak termonitor, bukan tetapi warga mengadu terkesan apatis.

Sampai saat ini pihak kita masih menunggu surat tertulis dari pihak DPMPTSP Kota Tangerang terkait ijin gudang limbah tersebut, namun demikian pihak terkait yakni Satpol-PP Kota Tangerang harus jemput bola terhadap kepentingan masyarakat dan diharapkan agar Perda yang berlaku harus ditegakkan, dan kita GATRA akan kawal kepentingan warga masyarakat, Tutup Bahru.

Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja diketahui secara jelas kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja antara lain :

Melakukan tindakan penertiban non yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, badan hukum yang melakukan pelanggaran atas perda dan/atau perkada;

Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;

Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas perda dan/atau perkada; dan

Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas perda dan/atau perkada. (Red)

Sumber informasihttps://antarwaktu.com/2023/08/lapor-satpol-pp-gudang-limbah-plastik-di-gang-keramat-1-karawaci-diduga-kangkangi-perda-observasi-lab-angin-dan-udara-65/




Lebih baru Lebih lama