Lokalisasi Gang Royal Di sorot Publik Pihak Terkait Harus Tegas Menindak

 

Foto istimewa 

Onesecondnews.COM, Jakarta - Masyarakat Publik menyoroti sejumlah persoalan yang terjadi di Lokalisasi Gg Royal RW 13 Kel. Penjaringan, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara. Sehingga, pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara dan PT. KAI diminta menindak tegas lokalisasi tersebut.

Apalagi belum lama ini Polsek Metro Penjaringan mengungkap kasus tindak pidana penjualan orang. Dimana salah satu pelaku perdagangan orang yang sempat buron berinisial M berhasil dibekuk polisi.

“DPO kasus tindak pidana perdagangan orang Royal inisial M berhasil diamankan oleh tim Resmob Polsek Metro Penjaringan pada hari Sabtu 2 September 2023,” kata Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M. Bobby Danuardi kepada wartawan dalam konferensi pers, Senin(04/09/2023).

Sebelum meringkus M, polisi terlebih dahulu telah mengamankan pria berinisial TW pada tanggal 15 Agustus 2023.

TW sendiri bertindak sebagai penyalur atau agen wanita yang akan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Gang Royal.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari warga melalui layanan hotline 110 Mabes Polri pada tanggal 15 Agustus 2023.

Dimana, ada seorang pria melaporkan adanya kehilangan adik kandung perempuannya yang ternyata dipekerjakan sebagai PSK di Gang Royal. Kemudian laporan itu diteruskan ke Polsek Metro Penjaringan.

“Setelah mendapat informasi itu, langsung pada saat itu juga Tim Opsnal Resmob, Kanit Reskrim dan Kasubnit Resmob langsung datangi lokasi,” terang Bobby.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, TW mengaku perekrutan wanita-wanita yang akan dipekerjakan sebagai PSK sudah terhitung tiga bulan belakangan.

“Si TW (Tiar) telah menjalankan bisnis haram selama tiga bulan, yang mana hasil atau peran si TW ini adalah merekrut. Merekrut para korban atau wanita ini untuk dijadikan PSK,” ungkap Bobby.

Sumber Link https://faktapers.id/2023/09/lokalisasi-gg-royal-meresahkan-disorot-publik-pihak-terkait-harus-bertindak-tegas/

Lebih baru Lebih lama