Foto istimewa |
Onesecondnews.com, TANGERANG, - Pasca penetapan Pengadilan Negeri Tangerang melalui Surat Penetapan dengan Nomor 360/Pdt/.G/2022/PN Tng untuk bidang lahan Cluster Alicante, Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang dengan penggugat atas nama Komang Ani Susana terhadap tergugat PT Paramount kini telah dalam penyitaan , Senin (31/7)
Pihak PN Tangerang, Ambo Adi manggaukang selaku jurusita memaparkan, kegiatan tersebut bagian penetapan dari pengadilan perkara dengan nomor 306,
" Ini bukan sita eksekusi, tapi melakukan sita satu bidang tanah, " Katanya, saat didepan Gerbang Alicante
Lanjut dia menyebutkan bahwa bidang lahan yang dimaksud ialah mengacu pada bidang 139 dan 155. Dia meneruskan, kasus sengketa lahan di kawasan pemukiman elite itu masih terus berlangsung, belum ada putusan pengadilan,
" Sementara ini lahan di Alicante masih terus berlangsung dan belum ada putusan pengadilan, "
Adapun 2 bidang yang dimaksud Jurusita diantaranya, pertama dibidang A Cluster Alicante di Jalan Gatot Subroto dan bidang B sebelah ruko timur Alicante blok B Nomor 38 dan 39,
" Pertama bidang A di Jalan Gatot Subroto Cluster Alicante Paramount Land dengan luas 6222m beserta dengan batasnya sebelah timur Jalan Gatot Subroto, sebelah selatan Jalan Jenderal Gatot Subroto, sebelah barat Jalan Boulevard, dan Ruko Times Square nomor 81617, "
" Bidang B dengan luas 1648m dengan batas jalan Alicante Raya pada rumah Nomor 2, sebelah timur Ruko Alicante Blok B nomor 38 dan 39, sebelah selatan Jalan Boulevard, sebelah barat Jalan Gatot Subroto taman depan gerbang Cluster, " paparnya
Pasca dibacakan oleh pengadilan, Komang Ani Susana, pihak penggugat mengungkapkan, sejak tahun 2012 pihaknya sudah sering mengeluh perihal sengketa lahan tersebut, namun pihak berwenang terkesan tuli,
" Lahan saya diserobot tahun 2012. Saya punya surat, punya peta Dispenda, punya peta rinci. Peta PBB tahun 2015, 2017, 2021 ada, namun fisiknya sudah dipindah, karena peta di kantor BPN sudah berubah, sudah terjadi rekayasa posisi tanah-tanah saya," Pungkas Ibu beranak 6 ini
Kedua belak pihak mengawal jalannya penyitaan oleh pengadilan, namun situasi sempat ricuh saling lempar argumen, kemudian pihak kepolisian yang terkesan lamban mendamaikan aksi itu,
Sementara, Kepala Legal Paramount, Hari, tetap pada pendiriannya, data yang diperoleh menurutnya valid dari Pemerintah Kabupaten Tangerang saat proses jual-beli lahan, pengembangan hingga pengelolaan Kawasan Paramount. Dia menambahkan, sejauh jalannya sengketa lahan di persidangan pun selalu dihadiri oleh pihak Paramount selaku tergugat,
" Kita dalam posisi masih menolak karena didasarkan pada data tidak otentik, tidak sesuai dengan data yang dikeluarkan oleh BPN, tidak juga sesuai dengan site plan yang dikeluarkan oleh Pemda. Perlu kami sampaikan di sini, semua kepemilikan dan pengelolaan kami ini sah berdasarkan dokumen yang dikeluarkan dari Pemerintah, " Ungkap Hari saat dikonfirmasi ditempat yang sama, Senin (31/7)