GAWAT: Disnakertrans Provinsi Banten Lamban Tangani Pengaduan Maraknya LPPRT Ilegal

Foto istimewa 

Onesecondnews.COM,Gabungan Wartawan Tangerang menilai Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten tidak serius dalam menangani laporan terkait sejumlah Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga (LPPRT) di Kota Tangerang yang diduga ilegal (tidak resmi).

Pasalnya hingga saat ini belum ada tindak lanjut, bahkan sejumlah LPPRT yang diduga tidak resmi itu hingga saat ini masih bebas beroperasi.

Padahal berkas pendukung dan hasil sidak Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang sudah dilimpahkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.

“Disnakertrans Provinsi Banten terkesan tidak serius. Jangan sampai nantinya masyarakat akan berasumsi lain,” kata Ketua Gabungan Wartawan Tangerang (GAWAT) Supriyanta kepada awak media, Kamis (10/8/2023).

Seharusnya Disnaker sebagai institusi yang dibentuk pemerintah untuk menangani permasalahan ketenagakerjaan harus berfungsi maksimal.

“Segera turun tangan dan berikan sanksi tegas sebagai penegakan hukum,” ujarnya.

Ia juga meminta kepada Pj Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar untuk dapat memerintahkan jajarannya bekerja maksimal sesuai Permenaker tentang pengaturan terhadap lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga (LPPRT), mulai dari permasalahan ijin hingga terkait pembinaan dan pengawasan.

“Minimal mereka (LPPRT-red) sudah mendapat izin tertulis dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk untuk merekrut dan menyalurkan PRT sesuai aturan. Bahkan terverifikasi di Kementrian Ketenagakerjaan RI,” tandasnya.

Berdasarkan hasil investigasi dan informasi yang diterima GAWAT. Berikut lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga (LPPRT) yang diduga tidak resmi dan belum terverifikasi di Kota Tangerang.

CV. SINAR KASIH BUNDA

Jl. Husein Sastranegara, Ruko Duta Garden Square, Kel. Jurumudi, Benda, Kota Tangerang.

PT. RIVO ANUGRAH JAYA

Perumahan Batu Ceper Permai, Kel. Batuceper, Batuceper, Kota Tangerang.

NIKA MUTIARA BERKAH

Jl. Veteran, Kel. Sukasari, Kec. Tangerang, Kota Tangerang.

PT. SARTIKA JAYA MUKTI

Jl. Maulana Hasanudin, Kel. Poris Jaya, Batuceper, Kota Tangerang.

PT. MITRA SUMBER TERANG

Jl. Abdul Halim, Kel. Batuceper, Kec. Batuceper, Kota Tangerang.
Sumber informasi:https://antarwaktu.com/2023/08/maraknya-lpprt-diduga-ilegal-di-kota-tangerang-gawat-disnakertrans-provinsi-banten-lamban-tangani-pengaduan/
 

Lebih baru Lebih lama