Kemenag Banten diduga Abaikan surat klarifikasi LSM Geram

Foto istimewa 

 

Onesecondnews.COM, Banten Surat klarifikasi yang dilayangkan DPC LSM GERAM Banten Indonesia Kota Tangerang, ke Kanwil Kemenag Provinsi Banten No: 03/PERKLA/GERAM – BTN – INDO/DPC/TANGKOT/VI/2023 seperti terabaikan.

Surat klarifikasi tersebut tentang proyek pembangunan jalan dan pematangan lahan di asrama haji cipondoh Kota Tangerang. ‘Romo’ melayangkan surat klarifikasi pertama di awal bulan Juni 2023 lalu hingga kini sudah memasuki bulan juli belum ada tindak lanjutnya.

“Surat klarifikasi yang  kita layangkan terkait proyek yang di kerjakan di tahun 2021/2022 itu hingga saat ini kondisi jalan masih terlihat tanah merah belum ada batu diletakkan dijalan tersebut,” ujar Romo.

Diketahui, sumber dana proyek menggunakan anggaran APBN melalui Kanwil Kemenag Banten (APBN) tahun anggaran 2021. Dari papan proyek terlihat waktu pengerjaan nya 45 hari kalender. Namun sudah memasuki pertengahan 2023 jalan masih terlihat bentuk tanah merah, yang semestinya sudah rampung pada tahun 2022 lalu.

Melihat besaran anggaran yang digunakan, harus nya saat ini kondisi pekerjaan kontruksi pembangunan jalan dan pematangan jalan asrama haji tersebut sudah rampung pada Desember 2021. Namun proyek senilai Rp.9.285.000.000 (sembilan miliar dua ratus delapan puluh lima juta rupiah) itu belum juga rampung.

“Kita sudah melayangkan surat permohonan klarifikasi ke Kanwil Kemenag Banten, terkait mangkrak nya pembangunan jalan dan pematangan lahan Asrama Haji di Kota Tangerang, kita menduga telah terjadi perbuatan melanggar hukum dan terindikasi adanya aroma korupsi sehingga dikhawatirkan akan terjadi kerugian Negara,” kata Romo (18/07/2023).

Proyek yang menggunakan anggaran Kemenag tersebut dikerjakan oleh CV. Pratama Sakti Internusa, serta PT. Nafac Mitra Utama yang berkantor dibandung, dan juga selaku konsultan pengawasan. Hingga berita ini dimuat, belum ada penjelasan resmi dari Kanwil Kemenag Provinsi Banten dan pihak kontraktor yang bisa dikonfirmasi

Lebih baru Lebih lama