Onesecondnews.COM, Tangerang - Izin Lingkungan adalah izin yang diperlukan oleh pemrakarsa kegiatan untuk dapat mengurus dan memperoleh Izin Usaha/Kegiatan seperti, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Usaha Industri. Izin Lingkungan yang diperoleh melalui proses penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup (DLH), yang mencakup Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau Formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Dimana tujuan dari Izin Lingkungan ini sendiri dapat di ketahui dalam penjelasan umum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2012, yang menyatakan bahwa diterbitkannya Izin Lingkungan bertujuan antara lain: (1) untuk memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup yang lestari dan berkelanjutan; (2) meningkatkan upaya pengendalian usaha dan/atau kegiatan yang berdampak negatif pada lingkungan hidup; (3) memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi antar instansi dalam penyelenggaraan perizinan untuk usaha dan/atau kegiatan; dan (4) memberikan kepastian hukum dalam usaha dan/atau kegiatan.
Namun Ironis sekali jika ada oknum perusahaan yang dianggap telah lalai dan melanggar, dengan tidak mengindahkan aturan yang ada dan pastinya akan merugikan di sekeliling, terlebih pada perusahaan berkategori usaha limbah yang memberikan dampak negatif kepada warga masyarakat.
PT. Fefi Plastik sebagaimana ramai telah diberitakan di berbagai portal media, dengan adanya dugaan tindakan merugikan lingkungan terkait proses Produksi limbah plastik untuk di kemas menjadi biji plastik (Red), dimana problem tersebut belum terselesaikan.
Warga masyarakat Gang Kramat 1 Jl. Imam Bonjol karawaci tangerang biar keliatan alamat itu dekat rumah arif karawaci tangerang biar keliatan alamat itu dekat rumah arif Gang Kramat Kelurahan Karawaci Kecamatan Karawaci Kota Tangerang Provinsi Banten sebelumnya di bulan Nobember 2022 yang telah mengadukan permasalahan adanya asap bau dan menyengat dan bising suara mesin yang ditimbulkan dari produksi limbah plastik perusahaan PT. Fefi Plastik tersebut, kepada Pihak - pihak terkait, akan tetapi sampai saat ini belum ada kejelasan yang signifikan.
Jika saja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, memberikan atas pengoperasian terkait perusahaan gudang limbah plastik tersebut tentunya warga Kramat mempertanyakan karena tidak mendasar, adanya dugaan ketidaksesuaian antara izin yang dikeluarkan dengan kenyataan yang ada di lapangan, lantaran perusahaan gudang limbah plastik itu berada di zona yang salah sementara sudah melakukan produksi bertahun-tahun.
Saat dikonfirmasi pihak PUPR dan Penataan Ruangan melalui Rio, bahwa pihaknya menjelaskan terkait keberadaan Zonasi Gudang Limbah plastik tersebut bukan berada zona merah.
"Keberadaan Lokasi jelas itu zona kuning, yaitu permukiman tidak bisa digunakan untuk gudang atau pabrik produksi, sebab sudah ada perubahan perda tahun 2019, jadi sudah tidak diperbolehkan, harusnya aduan ini kepada pihak Sat Pol-PP dan atau Dinas Lingkungan Hidup karena menyangkut limbah", singkatnya Selasa (04/07/23).
Terpisah dihari yang sama, Dinas Lingkungan Hidup yang dijelaskan oleh Amal bagian Pengaduan, menyikapi terkait aduan Warga Kramat Kelurahan Karawaci Kota Tangerang, pihaknya menganggap masalah telah selesai sejak lama, walau diketahui dampak akibat aktifitas produksi dari limbah plastik sangat mengganggu merugikan warga.
"Tindak lanjut kita sudah dilakukan, dan akhirnya sudah dimediasikan kelurahan antara warga dan perusahaan, makanya kita sudah menganggap selesai", Pungkasnya Amal sambil terburu-buru.
Sorotan dari berbagai pihak tak terelakan lagi dimana kontradiktif tersebut blunder dan menuding pihak-pihak terkait tidak profesional lagi dalam bekerja, Hal ini juga ditanggapi oleh Subarna Sekjen Garda Aktif Tangerang Raya (GATRA), bahwa dirinya menduga ada something yang mengikat antara dinas terkait maupun pihak Sat Pol-PP, sebab perusahaan masih bertengger dan melakukan aktifitasnya sementara warga teriak menjeritpun seakan tidak ditoleh.
"Ada apa dibalik semua itu..? Apakah mereka telah berkorporasi,,? setelah sekian lama pabrik beroperasi namun tidak ada satupun dari instansi Pemda Kota Tangerang yang memberikan sanksi tegas kepada pabrik pengolah limbah plastik itu, padahal dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum perusahaan sudah jelas secara zona, polusi asap dan debu, serta dari sisi administrasi perpajakan, sepertinya ada oknum yang bermain dengan sengaja menutupi produksi dan operasi pabrik tersebut", Terangnya.
Miris sekali padahal mereka dinas terkait tidak segera menindaklanjuti aduan masyarakat, apakah memang sudah rusak moralnya sehingga terkesan di belenggu oleh oknum pengusaha, dan ingat warga juga mempunyai hak yang sama, hidup yang sehat dan layak, percuma yang katanya Kota Tangerang memiliki potensi program, kalau saja untuk berkeinginan sehat saja sulit, bukankah itu salah satu programnya Kota Tangerang untuk warga masyarakat, ungkap Subarna.
Masih Kata Dia, sekian lama warga mengadu kepada pemerintah terbawah baik itu Kelurahan, Kecamatan, dan Dinas Lingkungan Hidup serta Sat Pol-PP, namun kesannya kepentingan warga ini seakan dianggap remeh-temeh dan terkesan tidak serius menyikapinya, dimana seharusnya sigap tanggap dan profesional terhadap pelayanan, bebernya.
Dirinya juga meminta kepada Walikota Tangerang agar segera Mencopot oknum Kepala Dinas terkait Serta Kasatpol-PP yang tidak becus bekerja, yang dianggap meremehkan pelayanan warga Masyarakat, sebab menurutnya percuma jika Zona Integritas tidak berjalan, sebagaimana Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah, tutup Subarna.
Sebelumnya wilayah Kota Tangerang Provinsi Banten, telah membuat aturan, yakni PP Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2012, Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang Tahun 2012- 2023.
Pasal 113
1. Setiap orang dan/atau korporasi yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan, yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang (IPR), yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang (IPR), yang tidak memberikan akses terhadap kawasan yang oleh peraturan, perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum, dan setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103B diancam dengan hukuman
pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Penataan Ruang.
2. Ancaman sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan peraturan
perundang-undangan tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
(Tim)